BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Pelayanan publik di Kantor Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi,kamis 12/2/2026 terpantau tutup lebih awal.
// BACA JUGA : SALAH PENYUSUNAN RAB : INVESTASI 50 JUTA DANA DESA SELAJAMBE UNTUK AYAM PETELUR BELUM PERNAH BERJALAN SEJAK 2024
Pintu kantor tampak terkunci rapat sejak pukul 13.05 WIB. Hal ini memicu pertanyaan mengingat waktu tersebut masih merupakan jam kerja efektif bagi instansi pemerintahan di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, salah satu perangkat desa mengonfirmasi bahwa penutupan kantor dilakukan karena para staf dan perangkat desa menghadiri acara pernikahan salah satu Kepala Dusun (Kadus).
Kondisi ini lantas menimbulkan tanda tanya di mengenai standar operasional prosedur (SOP) pelayanan di tingkat desa. Apakah dibenarkan secara regulasi jika sebuah kantor pelayanan publik berhenti beroperasi demi kepentingan pribadi atau seremoni keluarga perangkatnya
// BACA JUGA : DPRD KABUPATEN SUKABUMI UCAPKAN SELAMAT HARI PERS NASIONAL 2026
Publik kini menanti kejelasan dari pihak Pemerintah Kecamatan Nyalindung maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi dan mempertanyakan apakah ada dispensasi khusus yang membolehkan kantor desa tutup di hari kerja untuk urusan non-kedinasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Nyalindung terkait fenomena “kantor desa tutup setengah hari” di wilayahnya tersebut. Kejadian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi kepemimpinan di tingkat desa agar lebih mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi pada jam kerja resmi.
Iing Indra / RR
