
BBCMedia News – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Namun, penting untuk memahami batas waktu pembayaran zakat fitrah agar ibadah ini sah dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori:
- Waktu Wajib (Waktu Utama): Dimulai sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Pembayaran pada waktu ini sangat dianjurkan karena sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
- Waktu Mubah (Diperbolehkan): Sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Pada periode ini, pembayaran zakat fitrah tetap sah dan diperbolehkan.
- Waktu Makruh: Setelah shalat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada 1 Syawal. Meskipun pembayaran pada waktu ini masih dianggap sah, namun kurang dianjurkan karena melewatkan waktu utama.
- Waktu Haram: Setelah terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri (1 Syawal). Menunda pembayaran hingga waktu ini tanpa uzur syar’i dianggap haram, dan zakat yang dibayarkan setelah waktu ini tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
Dalil dari Hadits dan Al-Qur’an
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat (Id), maka itu hanyalah sedekah di antara berbagai sedekah.”
Selain itu, dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman mengenai golongan yang berhak menerima zakat:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, mu’allaf yang dipujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Pendapat Ulama
Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah lebih awal diperbolehkan, terutama jika ada kebutuhan mendesak agar sampai kepada penerima tepat waktu.
Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menyatakan bahwa menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah Hari Raya Idul Fitri tanpa uzur syar’i adalah haram, dan pembayaran yang dilakukan setelah waktu tersebut dianggap sebagai qadha yang wajib segera ditunaikan.
Untuk memastikan zakat fitrah yang Anda tunaikan sah dan diterima, sebaiknya membayarnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Dengan demikian, Anda telah memenuhi kewajiban sesuai dengan tuntunan syariat dan membantu mereka yang berhak menerima zakat tepat pada waktunya.