
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret Kepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Ujang Malikjafar, kini resmi memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak. Ujang pun dititipkan di Rutan Kebon Waru, Bandung.
// BACA JUGA : SERTIFIKAT WARGA 2 DESA DI SUKABUMI MENJADI JAMINAN DI BANK OLEH KOPRASI DAN TERANCAM TERLELANG
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibadak, Agus, membenarkan bahwa penetapan Kades Ujang Malikjapar merupakan hasil pengembangan dari persidangan kasus sebelumnya yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Mohamad Agung.
“Kades ini merupakan kelanjutan dari perkara Sekdes Cikahuripan. Dalam persidangan, terungkap adanya fakta keterlibatan kepala desa, sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Agus menambahkan , kerugian negara diperkirakan 350 juta rupiah dalam kasus ini dan Ujang Malik jafar diancam hukuman hingga 4 tahun penjara.
// BACA JUGA : LSM ANNAHL Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Dana BOS Fiktif ke Kejari Kota Sukabumi!
Sebelumnya, Mohamad Agung selaku mantan Sekdes Cikahuripan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2024 oleh Polres Sukabumi Kota. Ia diduga kuat menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa pada periode anggaran 2021 hingga 2023
Kasus tersebut kini terus berlanjut dan menyeret Ujang Malik jafar sebagai pihak yang diduga turut serta dalam praktik penyelewengan dana desa.
INDRA/SOMDANI
It’s so important to remember gambling should be fun, not a source of stress. Seeing platforms like big bunny apk focus on fair play & responsible limits (like setting win/loss goals) is a great step! Let’s all play smart. 😊