
Bbcmedia.news Sukabumi – Pengelolaan zakat oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi menuai sorotan. Pasalnya, mekanisme distribusi dana zakat yang dikelola melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dinilai kurang transparan, sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengalokasian dana tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, setiap bulan Kemenag Kabupaten Sukabumi menghimpun dana zakat lebih dari Rp90 juta. Dari jumlah tersebut, hanya 30% yang disetorkan langsung ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi, sementara 70% lainnya dikelola langsung oleh Kemenag. Selain itu, 12,5% dari dana zakat digunakan untuk amil zakat sebagai biaya operasional pengumpulan.
H. Dede Sudanta, Ketua Seksi UPZ dan Wakaf Kemenag Kabupaten Sukabumi, saat di konfirmasi di kantornya Jum’at 21/3/2025 membenarkan bahwa instansinya memiliki kewenangan dalam mengelola serta mendistribusikan zakat yang dikumpulkan. Namun, ia mengakui bahwa hingga saat ini laporan pendistribusian dana zakat belum dipublikasikan secara terbuka, hanya bersifat internal. Ia berjanji bahwa ke depannya Kemenag akan lebih transparan dalam menyampaikan informasi terkait pengumpulan dan pendistribusian dana zakat.
Minimnya transparansi dalam pengelolaan dana zakat ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Sejumlah pihak bahkan mencurigai adanya aliran dana yang tidak semestinya, termasuk dugaan bahwa sebagian dana masuk ke pihak-pihak tertentu di lingkungan Kemenag Kabupaten Sukabumi.
Dengan besarnya jumlah zakat yang dikelola setiap bulan, penting bagi Kemenag untuk membuka laporan keuangan secara rinci kepada publik guna memastikan dana tersebut benar-benar tersalurkan kepada yang berhak. Tanpa adanya keterbukaan, potensi penyimpangan dana zakat semakin sulit untuk dicegah.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat oleh Kemenag Kabupaten Sukabumi demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Indra/cfsa