
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Ketimpangan sosial di tengah masyarakat pedesaan masih menjadi persoalan serius yang belum banyak tersorot. Minimnya interaksi sosial yang sehat, ditambah rendahnya kesadaran hukum, kerap menimbulkan pengkotak-kotakan dalam masyarakat, memunculkan kelompok-kelompok yang mendominasi serta melemahkan posisi masyarakat yang merasa tidak berdaya.
// BACA JUGA : Waspada Mafia Tanah: Ancaman Nyata Bagi Masyarakat Pedesaan

Fenomena ini membuat masyarakat kecil seolah-olah harus tunduk dan mengikuti kehendak pihak-pihak yang dianggap lebih berkuasa, baik karena posisi sosial, ekonomi, maupun kedekatan dengan pengambil kebijakan lokal.
// BACA JUGA : Apa Itu LPPD? Mengapa Banyak Desa Tidak Membuka Informasinya untuk Publik?
“Sering kali, keputusan yang diambil dalam forum warga atau musyawarah desa hanya formalitas. Suara masyarakat biasa tidak didengar, apalagi jika bertentangan dengan tokoh berpengaruh,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih memprihatinkan lagi, banyak pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak berpengaruh justru tidak pernah diproses secara hukum. Masyarakat kecil sering kali hanya bisa menyaksikan tanpa mampu bertindak, karena takut akan tekanan sosial maupun ancaman langsung.
// BACA JUGA : AKHIRNYA KEPALA DESA KEBON MANGGU AKUI ADANYA KESEPAKATAN KOMPENSASI DENGAN PERUSAHAAN TAMBANG
“Saya tahu ada yang salah, tapi siapa yang berani melapor? Nanti malah kami yang ditekan,” kata seorang ibu rumah tangga di salah satu desa.
Minimnya edukasi hukum menjadi salah satu akar persoalan. Banyak warga yang tidak mengetahui hak-haknya, tidak paham prosedur pelaporan, dan tidak yakin laporan mereka akan diproses secara adil.
Pemerhati sosial, Dedi Haryanto, menyatakan bahwa kesenjangan ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga persoalan akses terhadap keadilan dan ruang sosial.
// BACA JUGA : Maraknya Kasus Korupsi Dana Desa, Pengawasan Perketat Pemerintah
“Ketika masyarakat tidak merasa setara dalam berbicara dan bertindak, yang tercipta adalah ketakutan yang sistematis. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong agar dilakukan edukasi hukum secara berkala di desa-desa, serta pembentukan posko pengaduan yang aman dan independen bagi masyarakat kecil yang ingin melaporkan pelanggaran.
“Langkah kecil seperti diskusi warga, penyuluhan hukum, dan perlindungan terhadap pelapor bisa menjadi pintu masuk perubahan. Tapi perlu komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah,”
// BACA JUGA : Polisi Diserang dan Tiga Mobil Dibakar di Depok, Enam Orang Ditangkap: Empat Masih Buron
Kondisi ini menjadi pengingat pentingnya membangun masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial tanpa diskriminasi. Tanpa itu, ketimpangan akan terus berakar dan diwariskan antar generasi.
IING INDRA / RZ
1 thought on “Minimnya Kesadaran Sosial dan Hukum : Sebabkan Ketimpangan di Masyarakat Pedesaan”