
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Ketua Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 2 Kota Sukabumi, Helmi menegaskan bahwa penerimaan murid baru dengan jarak di atas 2.000 meter dapat terjadi karena adanya kebijakan kuota khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya untuk kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri.
// BACA JUGA : WARGA GERUDUK DESA DARMAREJA, KADES HARUS BERTANGGUNGJAWAB ATAS HUTANG DANA DESA
Pada tahun 2024, SMAN 2 Sukabumi menerima lima siswa dari Kecamatan Kadudampit melalui skema ini. Pada tahun ini, SMAN 2 Sukabumi menjadi penyangga bagi Kecamatan Sukabumi dan Kadudampit.

Ia menekankan bahwa alokasi kuota khusus sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan SMAN 2 Sukabumi hanya melaksanakan ketentuan tersebut. Proses seleksinya tetap mengacu pada jarak terdekat antar peserta dalam kecamatan yang bersangkutan.
Oleh karena itu, Helmi menghimbau masyarakat agar tidak terburu-buru berprasangka, karena siswa yang diterima dengan jarak melebihi radius jarak reguler bisa saja merupakan bagian dari kuota khusus kebijakan provinsi.
“Sekolah kami ditunjuk menyangga siswa dari kecamatan Kadudampit dan Kecamatan Sukabumi,” ujar Helmi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2025).
Kecamatan Kadudampit yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi serta Kecamatan Kecamatan Sukabumi yang tidak memiliki unit SMA Negeri. Dengan demikian, keberadaan SMAN 2 sebagai sekolah penyangga menjadi solusi atas keterbatasan akses pendidikan di wilayah tersebut.
// BACA JUGA : LSM ANNAHL RESMI LAPORKAN DUGAAN PENYELEWENGAN DANA BOS DAN SISWA PKBM FIKTIF KE-KEJARI KOTA SUKABUMI
Meskipun secara geografis kedua kecamatan tersebut berjarak cukup jauh dari SMAN 2, masyarakat perlu memahami bahwa ini merupakan kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Proses penerimaannya mengikuti aturan yang telah ditetapkan, sehingga sama sekali tidak ada ruang untuk praktik – praktik tidak transparan,” tegas Helmi.
Helmi juga memaparkan bahwa kuota penerimaan siswa baru SMAN 2 Sukabumi tahun 2025 awalnya ditetapkan sebanyak 302 siswa. Namun, angka ini bisa berubah karena adanya kebijakan sekolah penyangga yang memberikan tambahan kuota khusus dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Inilah yang perlu kami sosialisasikan kepada masyarakat, agar tidak timbul kesalahpahaman seolah-olah terjadi pelanggaran ketika jumlah siswa yang diterima melebihi kuota awal,” jelasnya.
// BACA JUGA : Jaga Keutuhan NKRI, TNI Tindak Tegas Kelompok Egianus Kogoya di Papua Pegunungan, 2 Anggota OPM Tewas
Ia mengakui sempat terkejut ketika menemukan kasus siswa yang masuk di luar kuota reguler, karena dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan), status mereka akan tercatat dengan tanda merah. “Secara teknis, kami awalnya kaget karena sistem akan menandai data tersebut sebagai tidak standar. Namun, ini murni karena kebijakan kuota khusus, bukan kesalahan prosedur,” tegas Helmi.
Diketahui proses SPMB SMAN 2 Kota Sukabumi sudah memasuki tahap akhir, yaitu Rapat Dewan Guru untuk penetapan hasil seleksi tahap pertama, setelah melewati Masa Sanggah dan Verifikasi pada tanggal 10 hingga 17 Juni 2025.
“ Perlu digarisbawahi bahwa rapat dewan guru sama sekali bukan untuk mengubah hasil seleksi. Ini murni merupakan tahapan formal sesuai aturan yang berlaku,” tegas Helmi.
Melalui penjelasan ini, pihak sekolah berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mencegah berbagai spekulasi negatif terkait proses Penerimaan Siswa Baru di SMAN 2 Kota Sukabumi.
INDRA/NANDAR