
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Kebijakan Wali Kota Sukabumi dalam membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) dan Tim Penasehat Wali Kota menuai kritik dari sejumlah pihak yang menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan arah kebijakan nasional.
Kedua tim yang dibentuk oleh Wali Kota ini dilaporkan mendapatkan honor dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi Tahun 2025, yang justru menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pemborosan anggaran dan konflik kepentingan.
// BACA JUGA : KEJARI KABUPATEN SUKABUMI MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DAN KEJAHATAN LAINNYA DI TAHUN 2025
Sumber informasi yang beredar menyebutkan bahwa anggota TPPD dan Tim Penasehat didominasi oleh orang-orang dekat Wali Kota, bahkan disebut memiliki hubungan keluarga. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proses perekrutan tidak dilakukan secara objektif dan transparan.
Kritik juga diarahkan pada potensi pelanggaran terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi birokrasi, perampingan struktur ad-hoc, serta penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Inpres tersebut menekankan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan daerah dan pentingnya sinergi pusat dan daerah. Jadi, penambahan struktur ad-hoc seperti ini justru menambah beban organisasi tanpa kejelasan akuntabilitas,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik yang tidak ingin disebutkan namanya.
// BACA JUGA : SERTIFIKAT WARGA 2 DESA DI SUKABUMI MENJADI JAMINAN DI BANK OLEH KOPRASI DAN TERANCAM TERLELANG
Lebih jauh, pembentukan dua tim tambahan ini dinilai melanggar prinsip keselarasan kebijakan pusat-daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sejumlah pihak menyerukan agar kebijakan ini dibatalkan, dan mendesak pemerintah provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Wali Kota Sukabumi atas kebijakan yang dianggap menyimpang dari semangat reformasi birokrasi.
Selain itu, audit menyeluruh atas penggunaan APBD tahun 2025 di Kota Sukabumi diminta segera dilakukan guna menelusuri potensi penyalahgunaan anggaran atas pembentukan dua tim tersebut.
Menanggapi isu ini, Agus, salah satu staf bagian Hukum Kota Sukabumi, menjelaskan bahwa pengangkatan tim merupakan hak prerogatif Wali Kota.
“Secara pribadi kami tidak tahu orang yang diangkat tersebut ada kedekatan dengan Pak Wali. Kalau memang berkompeten, itu hak prerogatif beliau,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa (3/6/2025).
// BACA JUGA : DIDUGA LEMAHNYA PENGAWASAN : PENGASPALAN YANG BERSUMBER DARI DANA DESA DIDUGA TIDAK SESUAI SPEK
Namun, pernyataan ini justru memperkuat kekhawatiran masyarakat terkait minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi anggota tim yang dibiayai oleh dana publik.
Situasi ini kini menjadi perhatian masyarakat sipil, akademisi, serta pengamat kebijakan yang menilai bahwa upaya pembentukan tim ad-hoc haruslah disesuaikan dengan kebutuhan strategis dan prinsip efisiensi, bukan sebagai sarana untuk memperluas lingkaran kekuasaan.
SOMADANI/RR
1 thought on “PEMBENTUKAN TPPD DAN TIM PENASEHAT WALIKOTA SUKABUMI : DIDUGA LANGGAR PRINSIP GOOD GOVERNANCE”