
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Setelah penantian panjang selama lebih dari 13 tahun, warga Desa Sukamulya dan Desa Pasir Datar Indah yang menjadi korban Koperasi Bina Usaha (KBU) akhirnya melakukan pertemuan dengan pihak koperasi. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan koperasi, masing-masing kepala desa, serta perwakilan warga yang terdampak.

Pertemuan yang digelar untuk menindaklanjuti persoalan sertifikat tanah milik warga yang dijadikan jaminan pinjaman namun hingga kini belum dikembalikan, berlangsung cukup hangat. Dalam kesempatan tersebut, pihak koperasi memberikan penjelasan dan membuka sesi dialog tanya jawab.
//BACA JUGA : KORBAN SPK BODONG TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN WALIKOTA SUKABUMI
Sejumlah pertanyaan penting diajukan oleh warga dan dua kepala desa, antara lain:
- Bagaimana status legalitas koperasi saat ini?
- Siapa yang bertanggung jawab atas penyelesaian masalah ini?
- Apa hubungan Didin Jalaludin dan Wawan Soemantri dengan koperasi?
- Siapa yang menjamin keamanan sertifikat yang dijadikan jaminan?
- Kapan kepastian pengembalian sertifikat kepada warga?
Perwakilan koperasi menjawab bahwa:
- Koperasi Bina Usaha telah dibubarkan dan dinyatakan pailit.
- Pihak yang bertanggung jawab penuh adalah Wawan Soemantri, tokoh utama dalam perjalanan koperasi.
- Wawan Soemantri adalah penggerak koperasi, sedangkan Didin Jalaludin hanya dicantumkan dalam perjanjian. Wawan diketahui telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri dan sedang menjalani hukuman penjara selama 20 tahun sejak 2015.
- Seluruh jaminan dan keamanan sertifikat warga menjadi tanggung jawab pribadi Wawan Soemantri.
- Wawan Soemantri berjanji akan mengembalikan dua sertifikat dalam dua bulan ke depan, dan menyatakan tidak akan ada proses lelang atas SHM (Sertifikat Hak Milik) yang dijadikan jaminan di bank.
//BACA JUGA : LSM ANNAHL ADUKAN PERMASALAHAN YANG ADA DI KOTA/KABUPATEN SUKABUMI KE KOMISI II DPR RI
Namun, janji tersebut dinilai sebagai “pemanis” oleh Asep Nurdin, perwakilan warga. Ia menilai koperasi tidak akan hadir berdialog jika warga tidak bersuara. “Faktanya, sudah 13 tahun berlalu baru kali ini terjadi pertemuan. Pelanggaran hukum sudah jelas terjadi dari awal, saya menduga ini kejahatan terstruktur sistematis dan masif, dan jika ini kami adukan ke aparat penegak hukum (APH), pasti akan terungkap,” tegas Asep.
Meskipun kedua kepala desa memutuskan untuk menunggu janji pihak koperasi terkait pengembalian dua sertifikat dalam dua bulan ke depan, perwakilan warga tetap bersikeras menempuh jalur hukum. Mereka semakin curiga setelah mengetahui bahwa 8 SHM milik warga ternyata telah masuk daftar lelang di Bank Mandiri, meskipun pihak koperasi sebelumnya menyatakan tidak akan ada pelelangan.
//BACA JUGA : Warga Dua Desa di Sukabumi Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah yang Disewa Koperasi Bina Usaha ( KBU ) Sejak 2012
Warga berharap masyarakat lainnya yang menjadi korban segera sadar akan risiko kehilangan hak atas tanah mereka, jika tidak segera mengambil tindakan hukum dan mempertahankannya.
SOMDANI/INDRA