BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Dugaan praktik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin mencuat di wilayah Kecamatan Cibadak. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar dan sejumlah pekerja menyebutkan, sebuah gudang di kawasan tersebut diduga mengolah limbah bahan kimia menjadi minyak, yang kemudian dibawa keluar lokasi untuk didistribusikan kembali. 2/02/2026
// BACA JUGA : 13 Tahun Sertifikat Tanah Warga Belum Kembali, Warga Dua Desa di Sukabumi Tagih Janji Koperasi
“Kami mendapat informasi dari pekerja bahwa limbah bahan kimia diolah menjadi minyak, lalu diangkut kembali. Katanya akan digunakan sebagai campuran aspal, minyak sayur, bahkan kosmetik,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika benar, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Selain persoalan legalitas, isu ini juga memunculkan kekhawatiran serius terkait dampak kesehatan dan keselamatan masyarakat.
// BACA JUGA : 13 Tahun Sertifikat Tanah Warga Belum Kembali, Warga Dua Desa di Sukabumi Tagih Janji Koperasi
Sementara itu, Camat Cibadak menyampaikan bahwa berdasarkan data rekomendasi yang tercatat di kecamatan, lokasi tersebut terdaftar sebagai tempat penyimpanan bahan baku organik cair, bukan sebagai fasilitas pengolahan limbah B3.
// BACA JUGA : SERTIFIKAT WARGA 2 DESA DI SUKABUMI MENJADI JAMINAN DI BANK OLEH KOPRASI DAN TERANCAM TERLELANG
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik. Apakah pihak kecamatan telah melakukan monitoring langsung ke lokasi? Jika izin yang tercatat hanya sebatas penyimpanan bahan baku organik cair, bagaimana dengan dugaan adanya aktivitas pengolahan limbah kimia di dalamnya? Apakah ada koordinasi dengan dinas lingkungan hidup kabupaten untuk memastikan kesesuaian aktivitas di lapangan dengan perizinan yang dimiliki?
SOMDANI/ RZ
