
BBCMedia.News, Jakarta – Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), mengungkapkan kekecewaannya setelah Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas, LNG).
Pengacara Karen, Luhut MP Pangaribuan, menyatakan bahwa kliennya merasa hukum tidak diterapkan secara semestinya. “Karena hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya,” ujar Luhut dalam konfirmasi pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Menurut Luhut, putusan yang dibuat oleh MA tidak didasarkan pada alat bukti yang memadai atau kebenaran materiil. Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini, justru terbukti adanya keuntungan negara dari penjualan LNG yang dibeli pada masa itu. Luhut mengklaim keuntungan negara tersebut lebih dari US$ 100 juta.
“Putusan MA yang menyatakan adanya kerugian negara sangat kontradiktif, mengingat justru negara mendapatkan keuntungan dari transaksi LNG ini,” tambahnya.
Luhut juga membuka kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, seperti peninjauan kembali. Namun, ia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut oleh tim hukum Karen Agustiawan.
Putusan Mahkamah Agung
Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Karen Agustiawan. Pidana penjara yang semula dijatuhkan pada tingkat pengadilan pertama selama sembilan tahun, kini diperberat menjadi 13 tahun. Selain itu, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 650 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Karen harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama enam bulan.
||Baca Juga:
- Lagi-Lagi Puluhan Ribu Buruh Kena PHK, Komisi VII DPR: Janji Pemerintah Patut Dipertanyakan!
- Sambut Ramadhan Dengan Kabar Duka: Sritex Raksasa Tekstil Asia Tenggara Tumbang Tepat Pada 1 Maret
- Pembuat Pagar Laut: Menteri KKP Beri Denda 48 Miliar, Kades Kohod Ungkapkan Kesiapannya Hingga DPR Dibuat Heran
Majelis hakim kasasi, yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, bersama anggota hakim Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menilai bahwa Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keputusan ini membuat hukuman yang diterima oleh Karen lebih berat dari sebelumnya.
Proses Hukum Sebelumnya
Pada 24 Juni 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Karen Agustiawan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan LNG untuk periode 2011 hingga 2021. Ia dihukum penjara sembilan tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam tingkat banding, yang tetap menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ancaman subsider kurungan tiga bulan. Namun, setelah kasasi, Mahkamah Agung memutuskan untuk menambah hukuman tersebut, memberikan denda yang lebih besar dan menambah masa penjara Karen.
KPK Memberikan Apresiasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas keputusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman Karen Agustiawan. Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa keputusan MA tersebut menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi, terutama bagi pejabat publik yang menyalahgunakan wewenangnya.
KPK berharap keputusan ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi lainnya, dan mengingatkan bahwa tindakan korupsi, terutama yang melibatkan keuangan negara, harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
||Baca Juga:
- Tak Lagi Alkohol, Kini Bensin Pun Jadi Oplosan: Tren Baru?
- Probowo: Bank Emas Akan Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja, Akankah Omon-Omon Belaka?
- Sumber Penghasilan Hilang, Tapi Berpotensi Memulai Kehidupan Baru: PHK Membuat Buruh Keluar dari Zona Nyaman?
Kontroversi dalam Kasus
Kasus ini memicu berbagai reaksi, baik dari kalangan masyarakat maupun pihak-pihak terkait. Beberapa pihak menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu berat, sementara yang lainnya berpendapat bahwa keputusan MA adalah langkah yang tepat untuk menjaga integritas sistem hukum dan memberantas korupsi.
Namun, yang tak kalah penting, adalah pertanyaan mengenai pengelolaan dan pengawasan sumber daya alam negara, yang menjadi fokus utama dalam kasus ini. Keuntungan negara dari transaksi LNG yang disebutkan oleh pengacara Karen menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara fakta ekonomi dan hukuman yang diterima oleh Karen.
Dari berbagai perspektif yang muncul, kasus ini menjadi sorotan tidak hanya bagi dunia hukum, tetapi juga bagi sektor energi negara, di mana PT Pertamina sebagai perusahaan milik negara memainkan peran besar dalam mengelola sumber daya alam.
Angga/Kyno
Sumber: Tempo.com, Detik.com, Kompas.com
||Lainnya:
- Danantara: Angin Segar Untuk Perbaikan Ekonomi Nasional?
- Bincang KPK: Soal Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos dari Singapura
- Bedah Struktur Elit Danantara: Kepala BKPN, Menteri BUMN, Hingga Mantan PM Inggris
- Data Jemaah Haji Pernah Dipalsukan, Kemenag: Tingkatkan Perlindungan Data Sampai Tekan Biaya Penerbangan
1 thought on “KPK Apresiasi MA yang Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan”