
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Seorang mantan kepala desa perempuan di Kabupaten Sukabumi resmi terjerat kasus korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai setengah miliar rupiah.
Heni Mulyani, mantan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunung Guruh, kini harus menghadapi proses hukum setelah kasusnya dilimpahkan oleh Polres Sukabumi Kota ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7).
// BACA JUGA : Kurangnya Pemahaman Masyarakat Jadi Tantangan dalam Transparansi Dana Desa dan PAD
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan tahap II dalam proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD).

“Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana desa yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk dalam transaksi jual-beli aset desa seperti bangunan Posyandu,” jelas Agus.
Dalam penyidikan, aparat tidak menemukan adanya pihak lain yang turut menikmati dana tersebut selain tersangka.
Hingga kini, sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa, mulai dari perangkat desa hingga warga masyarakat.
// BACA JUGA : SERTIFIKAT WARGA 2 DESA DI SUKABUMI MENJADI JAMINAN DI BANK OLEH KOPRASI DAN TERANCAM TERLELANG
Tersangka kini dititipkan di Lapas Perempuan Bandung. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun
“Saat ini kami sedang mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung. Tersangka menjalani masa penahanan awal selama 20 hari,” tambah Agus.
// BACA JUGA : LSM ANNAHL ADUKAN PERMASALAHAN YANG ADA DI KOTA/KABUPATEN SUKABUMI KE KOMISI II DPR RI
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum oleh aparatur desa yang seharusnya mengelola dana desa untuk kepentingan masyarakat.
INDRA / SOMDANI