
BBC MEDIA.NEWS – Sejak program dana desa mulai berjalan pada 2015, ratusan kasus korupsi yang melibatkan dana tersebut terus bermunculan. Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), hingga September 2024, terdapat lebih dari 850 kasus korupsi dana desa dengan 973 orang yang terlibat. Yang mengkhawatirkan, sekitar 50 persen dari mereka adalah kepala desa yang seharusnya mengelola dana ini untuk kepentingan masyarakat.
//BACA JUGA : DIDUGA KEPALA DESA KEBON MANGGU MENERIMA ALIRAN DANA DARI PERUSAHAAN TAMBANG GUNUNG GURUH SUKABUMI : WARGA TIDAK TAHU
Dana Desa dan Celah Penyimpangan
Setiap tahun, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran besar untuk dana desa, yang tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Dana ini digunakan untuk membangun infrastruktur, mendukung perekonomian warga, serta meningkatkan layanan publik. Sayangnya, celah dalam pengawasan sering kali dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri sendiri.
Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sepanjang 2023, ada 187 kasus korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp162,2 miliar. Modus korupsi yang paling sering terjadi mencakup pemotongan anggaran, penggelapan, hingga proyek fiktif.
//BACA JUGA : DESA CIPETIR KEMBALIKAN UANG TGR HAMPIR 70 JUTA PASCA PEMERIKSAAN KHUSUS INSPEKTORAT

Hukuman bagi Pelaku Korupsi Dana Desa
Bagi pelaku korupsi dana desa, hukum yang berlaku cukup tegas. Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, mengatur ancaman hukuman bagi para pelaku:
- Pasal 2 Ayat (1): Koruptor yang terbukti memperkaya diri sendiri hingga merugikan keuangan negara dapat dipenjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta didenda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
- Pasal 3: Jika seseorang menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
//BACA JUGA : AKHIRNYA KEPALA DESA KEBON MANGGU AKUI ADANYA KESEPAKATAN KOMPENSASI DENGAN PERUSAHAAN
Selain hukuman pidana, kepala desa yang terlibat dalam korupsi juga bisa diberhentikan dari jabatannya, serta dikenakan pemblokiran rekening desa guna mencegah penyelewengan lebih lanjut.
Langkah Pemerintah dalam Mengatasi Korupsi Dana Desa
Untuk mengurangi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, pemerintah telah menerapkan beberapa kebijakan baru, antara lain:
- Digitalisasi dan Transparansi Keuangan Desa
Pemerintah mewajibkan desa menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk mencatat semua transaksi keuangan agar lebih transparan dan mudah diaudit. - Peningkatan Peran Inspektorat Daerah
Inspektorat daerah diberikan kewenangan lebih besar untuk melakukan audit berkala terhadap penggunaan dana desa. - Penerapan Sanksi Administratif yang Lebih Tegas
Kepala desa yang terbukti menyalahgunakan anggaran dapat langsung dicopot dari jabatannya dan dilarang mencalonkan diri lagi. - Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan
Pemerintah mendorong masyarakat untuk ikut aktif mengawasi dana desa, misalnya melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kanal pengaduan terbuka.
Beberapa Kasus Korupsi Dana Desa yang Menjadi Sorotan
Salah satu kasus yang cukup menonjol adalah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, di mana seorang kepala desa terbukti menggelapkan dana desa hingga Rp2 miliar untuk kepentingan pribadi. Di tempat lain, di Kabupaten Banyumas, ada dugaan penyalahgunaan dana desa sebesar Rp1,5 miliar melalui proyek fiktif.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun upaya pengawasan terus diperketat, masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan sumber daya manusia yang memahami pengelolaan anggaran secara benar, serta budaya birokrasi yang masih rawan terhadap praktik korupsi.
Namun, dengan kebijakan baru serta peran aktif masyarakat dalam mengawasi anggaran desa, diharapkan angka penyalahgunaan dana desa bisa ditekan secara signifikan. Pemerintah menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti menyelewengkan dana desa, tanpa pandang bulu.
//BACA JUGA : DIDUGA DANA BOS DISELEWENGKAN SEKOLAH SD TERKESAN KUMUH
Kesimpulan
Korupsi dana desa menjadi tantangan serius dalam pembangunan daerah. Dengan adanya sistem digitalisasi, penguatan pengawasan, serta sanksi tegas bagi para pelaku, diharapkan dana desa dapat benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengawasan juga sangat penting untuk memastikan anggaran yang telah dialokasikan digunakan sesuai dengan tujuan awalnya.
Sumber Referensi:
- Kementerian Koordinator PMK
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Iing Indra / Riri Pertiwi
1 thought on “Maraknya Kasus Korupsi Dana Desa, Pemerintah Perketat Pengawasan”