
BBCMedia News Sukabumi – Sejumlah warga Kabupaten Sukabumi mengeluhkan adanya oknum yang diduga menawarkan jasa pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara instan dengan membayar sejumlah uang. Hal ini bertentangan dengan prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Seorang warga mengaku mendapatkan KIS hanya dalam satu hari setelah menggunakan jasa seorang oknum pegawai rumah sakit di Kota Sukabumi. Padahal, berdasarkan keterangan (Pepi ) staf Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, proses penerbitan KIS memerlukan waktu satu bulan tidak mungkin selesai dalam satu hari.
“Tidak mungkin pengajuan KIS bisa terbit dalam satu hari saja. Seandainya pun sudah disetujui dan sesuai prosedur, minimal satu bulan dari pengajuan baru bisa aktif,” ujar Pepi di ruang kerjanya pada Senin, 17 Maret 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa Dinas Sosial hanya berwenang mengajukan permohonan KIS, sedangkan pencetakan dan penerbitan fisik kartu dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas penerbitan kartu KIS yang diduga tidak sesuai aturan ini. Dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan kartu KIS ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam sistem layanan kesehatan gratis bagi masyarakat.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi guna memastikan apakah ada pelanggaran prosedur dalam penerbitan kartu KIS tersebut serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan penyalahgunaan wewenang.
Indra/gzsa