BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), petugas gabungan menggelar Operasi Tertib Pajak di Jalan Otto Iskandar Dinata, Kota Sukabumi, Rabu (10/12/2025).
// BACA JUGA : DIDUGA BERKURANGNYA SERAPAN AIR DAN TINGGINYA CURAH HUJAN PICU BANJIR DI SUKABUMI
Operasi ini melibatkan unsur Kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kegiatan difokuskan pada penertiban kendaraan yang tidak melakukan kewajiban Daftar Ulang Pajak Tahunan atau KTMDU.

Iptu Jajat Munajat, perwakilan dari jajaran kepolisian yang berada di lokasi kegiatan, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar seluruh kendaraan yang melintas di wilayah Kota dan Sukabumi.
“Kami sedang melaksanakan pendampingan terhadap penertiban kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Sasaran kita adalah kendaraan-kendaraan yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, namun bila ada kendaraan dari wilayah lain di Provinsi Jawa Barat yang kedapatan tidak membayar pajak tahunan, tetap kami antisipasi,” ujarnya.
// BACA JUGA : AKSI PEDULI : PAGUYUBAN TATHYA DHARAKA AKPOL 2005 KIRIM RIBUAN PAKET SEMBAKO UNTUK KORBABENCANA DI SUMATRA
Lebih lanjut, Iptu Jajat menyampaikan bahwa pemeriksaan mencakup roda enam (truk), roda empat, hingga roda dua atau sepeda motor.

“Semua kendaraan yang melintas tetap kami periksa. Bila ditemukan pelanggaran, kami serahkan ke pihak Dispenda yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Bentuk penindakannya berupa teguran dan imbauan agar segera melakukan pembayaran pajak. Jika belum bisa membayar di tempat, maka dilakukan penahanan berupa STNK atau SIM yang kemudian diganti dengan surat undangan untuk melakukan pembayaran pajak yang tertunggak,” jelasnya.
Iptu Jajat menegaskan bahwa membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban seluruh warga negara dan hasilnya akan kembali untuk kepentingan masyarakat.
“Kita harus sadar bahwa ini kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan. Karena dari kita dan untuk kita. Kami bekerja sama dengan Dispenda dan Samsat Keliling, sehingga bagi pengendara yang terjaring bisa langsung membayar pajak di lokasi,” tambahnya.
// BACA JUGA : KEJARI SUKABUMI TANGKAP DUA TERSANGKA KORUPSI : DANA RETRIBUSI WISATA, RUGI NEGARA RP 466 JUTA
Di akhir keterangannya, Iptu Jajat Munajat mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor, khususnya warga Kota Sukabumi pada umumnya seluruh pemilik kendaraan bermotor agar taat membayar pajak demi menghindari masalah hukum maupun administrasi dikemudian hari
“Kami mengimbau masyarakat untuk tertib bayar pajak, karena ini sangat bermanfaat ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan, agar hak-haknya mudah diproses,” tutupnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyiapkan layanan Samsat Keliling di lokasi kegiatan.
Tidak sedikit kendaraan yang terjaring dalam operasi ini. Dari hasil pemeriksaan, beberapa sepeda motor kedapatan tidak memasang pelat nomor, bahkan ada yang menggunakan knalpot bising (brong) yang melanggar aturan. Kondisi kendaraan yang terjaring ini kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan memberikan teguran, imbauan.
INDRA / NANDAR
