
Ketika bencana melanda, baik di lingkungan sekitar maupun di rumah kediaman, kesigapan dan kerja sama semua pihak menjadi kunci utama dalam merespons keadaan darurat. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui langkah-langkah yang tepat dalam melaporkan kejadian tersebut. Selain itu, peran RT, pemerintah desa, hingga dinas terkait memegang peranan penting dalam memastikan penanganan bencana berjalan efektif. Simak panduan lengkap berikut.
Langkah Tepat Melaporkan Bencana:
- Hubungi Pihak Berwenang Secara Cepat: Ketika bencana terjadi, langkah pertama yang harus diambil adalah melapor kepada pihak berwenang, seperti:
- Ketua RT/RW setempat sebagai perpanjangan tangan warga.
- Pemerintah desa/kelurahan untuk penanganan awal.
- BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) melalui call center yang tersedia di masing-masing daerah.
- Layanan darurat nasional di nomor 112 yang siap merespons kapan pun dibutuhkan.
//Baca Juga : DIDUGA KEPALA DESA KEBON MANGGU MENERIMA ALIRAN DANA DARI PERUSAHAAN TAMBANG GUNUNG GURUH SUKABUMI : WARGA TIDAK TAHU
- Berikan Informasi Lengkap dan Jelas: Saat melapor, pastikan informasi yang disampaikan memuat:
- Jenis bencana yang terjadi, seperti banjir, longsor, atau kebakaran.
- Lokasi kejadian secara spesifik agar bantuan cepat sampai.
- Kondisi korban serta tingkat kerusakan yang terjadi.
- Dokumentasikan Kejadian: Dukungan visual berupa foto atau video akan sangat membantu pihak berwenang dalam menilai situasi dan menentukan langkah selanjutnya.

Peran Vital RT, Pemerintah Desa, dan Dinas Terkait:
- RT/RW: Sebagai garda terdepan, RT/RW bertugas menerima laporan warga, melakukan koordinasi awal, serta meneruskan informasi kepada pemerintah desa atau kelurahan.
- Pemerintah Desa/Kelurahan: Berperan dalam menyampaikan laporan ke BPBD dan mengatur bantuan darurat pertama di lokasi.
- BPBD dan Dinas Terkait: Melakukan asesmen cepat, menyalurkan bantuan, hingga mengatur proses evakuasi jika dibutuhkan.
//Baca Juga : DIDUGA KETERLIBATAN BPJS DALAM PEMBUATAN KARTU INDONESIA SEHAT MELALUI CALO, INI KATA KACAB BPJS SUKABUMI
Regulasi yang Mengatur: Landasan hukum penanganan bencana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 26 menyoroti hak dan kewajiban masyarakat, termasuk hak untuk melapor. Sementara itu, Pasal 27 hingga 29 memperjelas tanggung jawab pemerintah daerah dan dinas terkait dalam merespons bencana.
Sanksi Bagi Aparatur yang Lalai: Tidak hanya masyarakat yang dituntut untuk aktif melapor, tetapi aparat pun wajib merespons dengan cepat dan tepat. Jika ditemukan adanya kelalaian atau pembiaran, sanksi tegas menanti, di antaranya:
- Pasal 78 UU No. 24 Tahun 2007: Mengancam pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Memberikan sanksi administratif hingga pemberhentian tidak hormat bagi aparatur yang lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Kesimpulan: Kesadaran dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat memiliki hak dan peran penting dalam melaporkan kejadian, sementara aparat wajib bertindak cepat demi keselamatan semua pihak. Dengan pemahaman yang lebih baik, kita dapat berperan aktif dalam menciptakan sistem penanganan bencana yang lebih tanggap dan efektif.
iing Indra/Rizky Oktaviano
#SiagaBencana #LaporCepatSelamatkanNyawa #PeranBersama