
BBCMEDIA.NEWS- Keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang beberapa waktu lalu menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun ini.

Pagar ini terbentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, dengan struktur menyerupai labirin. Identitas pihak yang memerintahkan pemasangan pagar ini sempat menjadi teka-teki, sementara dampaknya telah mengganggu aktivitas nelayan setempat.
Bareskrim Polri juga mengusut kasus dugaan pemalsuan surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut Tangerang. Dalam kasus pemalsuan surat ini, Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada 19 Februari 2025
Prof. Mahfud MD Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam),menanggapi langkah Kejaksaan Agung yang mengembalikan berkas perkara kasus Pagar Laut ke Bareskrim Polri.
Mahfud mengatakan bahwa tindakan tersebut,sudah tepat karena sejak awal kasus ini lebih mengarah kepada dugaan kasus korupsi daripada sekadar pemalsuan dokumen.
“Kejaksaan Agung benar, mengembalikan berkas Pagar Laut dengan tersangka Arsin. Sejak awal sudah dibilang, kasus ini lebih merupakan kejahatan korupsi daripada sekadar pemalsuan,” ujar Mahfud dilansir dari media sosial X @mohmahfudmd (27/3/2025).
Mahfud menegaskan bahwa dengan ditemukannya ratusan sertifikat ilegal dalam kasus ini, tidak mungkin hanya satu orang, yaitu kepala desa, yang bertanggung jawab.
Ia menduga kuat adanya skenario korupsi dan gratifikasi yang melibatkan pejabat tingkat tinggi serta oligarki,kemudian ia juga menyinggung petunjuk dari Kejaksaan Agung yang menunjukkan indikasi keterlibatan pejabat yang lebih tinggi dalam skandal ini.
Mahfud menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pemalsuan dokumen, tetapi harus diusut tuntas hingga ke akar permasalahan.
Nandar/azsa