
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Jabar sebelum acara serah terima jabatan, Jumat (21/2/2025).(Kompas.com/Faqih Rohman Syafei)
BBCMedia.News, Politik – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengakui bahwa mereka kesulitan dalam menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi bupati terpilih Pilkada 2024, Ade Sugianto.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Zen, menjelaskan bahwa Pemkab Tasikmalaya tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan PSU karena defisit anggaran tahun ini. Ia menuturkan bahwa biaya pilkada sebelumnya dibiayai dari hasil menabung selama tiga tahun. Oleh karena itu, anggaran untuk PSU sangat terbatas.
“Jujur saja, kami tak sanggup kalau hanya mengandalkan APBD yang defisit,” ujar Zen kepada Kompas.com di kantornya pada Rabu (26/2/2025).
Zen juga menambahkan bahwa Pemkab Tasikmalaya telah melaporkan situasi ini kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam pertemuan virtual, Zen mengungkapkan bahwa kondisi keuangan daerah telah dijelaskan secara rinci. “Kami sudah melakukan zoom meeting dengan Pak Gubernur Dedi Mulyadi, melaporkan keadaan ini,” katanya.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Zen menjelaskan bahwa Pemkab Tasikmalaya masih dapat menjalankan aspek teknis yang tidak terkait langsung dengan biaya pelaksanaan PSU. “Kami terus berkoordinasi dengan Provinsi Jawa Barat dan pusat untuk mempersiapkan PSU ini,” tambahnya.
Tanggapan Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merespons permintaan bantuan dari Pemkab Tasikmalaya dan siap untuk menanggung sebagian biaya pelaksanaan PSU. Menurut Dedi, anggaran yang dibutuhkan untuk PSU Kabupaten Tasikmalaya diperkirakan mencapai Rp 50 miliar.
||Baca Juga:
- Danantara: Angin Segar Untuk Perbaikan Ekonomi Nasional?
- Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas 19 Raperda dalam Propemperda 2025
- Bedah Struktur Elit Danantara: Kepala BKPN, Menteri BUMN, Hingga Mantan PM Inggris
“Pemprov Jabar akan menanggung setengah dari biaya tersebut,” ucap Dedi kepada Kompas.com pada Rabu (26/2/2025).
Gubernur Dedi mengungkapkan bahwa ia sudah berkomunikasi intens dengan Pemkab dan KPU Kabupaten Tasikmalaya serta KPU Jawa Barat untuk memastikan PSU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan MK.
“Kami sudah koordinasi. PSU harus dilaksanakan sesuai amanat konstitusi, paling lambat 60 hari setelah putusan MK,” jelasnya.
Meski begitu, Pemkab Tasikmalaya dan Pemprov Jabar terus bekerja sama untuk menyelesaikan persiapan PSU. Zen menyebutkan bahwa komunikasi antara Pemkab Tasikmalaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat baik. Pemkab Tasikmalaya juga telah mengajukan anggaran kepada pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan PSU.
“Kami berharap pemerintah pusat juga turut memberikan dukungan agar PSU bisa berjalan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Zen.

Sebelumnya, Ade Sugianto, yang telah didiskualifikasi oleh MK, menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Menurutnya, keputusan MK adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati. “Masa melawan? Tidak ada gunanya,” ungkap Ade Sugianto saat memberikan tanggapan terkait keputusan MK tersebut.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa meskipun keputusan ini sangat mengecewakan, ia tetap optimis dan siap melanjutkan langkah politiknya.
||Baca Juga: Beberapa Ucapan Menjelang Bulan Puasa Ramadhan 1446H
Seperti yang dilansir oleh detik.com, Ade Sugianto juga menyatakan bahwa “life must go on” dan ia akan terus bergerak maju meskipun keputusan tersebut tidak berpihak padanya. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi konstitusi dan hukum yang berlaku, serta memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil.
Kebesaran hati yang ditunjukkan oleh Ade Sugianto pasca-diskualifikasi ini menunjukkan sikap yang luar biasa. Sebagai seorang politisi, ia menyadari bahwa keputusan MK ini adalah hal yang harus diterima demi menjaga keabsahan dan integritas sistem pemilu di Indonesia. “Meski ini bukan hasil yang diinginkan, kita harus tetap optimis dan fokus untuk masa depan,” tegasnya dalam pernyataan kepada detik.com.
Dalam perkembangan terkait Pilkada Tasikmalaya, diketahui bahwa PSU akan digelar dalam waktu dekat, tepatnya dalam dua bulan setelah putusan MK, sebagaimana diatur oleh konstitusi. Namun, keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan besar yang harus dihadapi Pemkab Tasikmalaya.
Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Pusat, sangat diharapkan untuk memastikan kelancaran proses tersebut.
Indra/Somdani
||Baca Juga:
3 thoughts on “Pemkab Tasikmalaya Tak Punya Anggaran Pilkada Ulang, Dedi Mulyadi Siap Tutupi Separuh Biayanya Demi Tegakkan Konstitusi”