
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Pemerintah Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, melaksanakan kegiatan pembangunan berupa pengaspalan jalan gang.
Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2025 dengan nilai Rp 72.242.700 (tujuh puluh dua juta dua ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus rupiah). Dana tersebut dialokasikan untuk belanja pengaspalan jalan lingkungan pemukiman, dengan waktu pelaksanaan selama 14 hari kerja.
// BACA JUGA : SERTIFIKAT WARGA 2 DESA DI SUKABUMI MENJADI JAMINAN DI BANK OLEH KOPRASI DAN TERANCAM TERLELANG

Namun, sangat disayangkan pengerjaan proyek ini diserahkan kepada pihak ketiga yang bukan berasal dari warga sekitar, melainkan dari kecamatan lain. Padahal, ada warga Desa Warnasari yang dinilai mampu dan siap untuk dilibatkan dalam pekerjaan tersebut.
Sejumlah warga menilai, jika pelaksanaan melibatkan masyarakat sekitar, selain menumbuhkan rasa memiliki terhadap hasil pembangunan, juga dapat memberikan tambahan penghasilan langsung bagi warga desa.
// BACA JUGA : PEMENANG TENDER SPAM CARINGIN : DIDUGA GUNAKAN DOKUMEN PALSU
Umar Yusman kepala Desa warnasari menyebut,bahwa keputusan penunjukan pihak ketiga bukan berasal dari dirinya.
“Saya tidak tahu, ini pilihan Lukman, Sekretaris Desa,” ungkap Umar Yusman.selasa 23/9/2025
Pernyataan tersebut menambah sorotan masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan dalam proyek pembangunan desa, yang diharapkan lebih transparan dan mengutamakan pemberdayaan warga lokal.
INDRA/SOMDANI