
BBC MEDIA.NEWS -SURABAYA- Puluhan mantan pekerja UD Sentosa Seal, sebuah perusahaan suku cadang di Surabaya, melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh pihak perusahaan meski masa kerja telah usai. Beberapa dari mereka bahkan mengaku diminta membayar sejumlah uang untuk mendapatkan kembali dokumen pendidikan tersebut.
// BACA JUGA : DIDUGA OKNUM PEGAWAI RS BHAYANGKARA SETUKPA ADA YANG JADI CALO BPJS KESEHATAN ( KIS )
Merespons aduan tersebut, Wali Kota Surabaya langsung menginstruksikan dinas terkait untuk membuka posko pengaduan dan mendampingi para korban membuat laporan resmi ke kepolisian. Pemerintah daerah menegaskan bahwa tindakan menahan dokumen pribadi karyawan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.
“Tidak boleh ada perusahaan yang menahan ijazah sebagai jaminan apapun. Itu adalah dokumen pribadi dan merupakan hak pekerja.”
– Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya

Kasus ini menyita perhatian nasional setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perusahaan. Hasilnya mengejutkan—ditemukan dugaan pelanggaran lain, termasuk pemotongan gaji secara sepihak dan pembatasan aktivitas keagamaan. Wamenaker menyebut temuan ini sebagai pelanggaran berat yang perlu penanganan hukum secara menyeluruh.
“Kami temukan praktik yang melampaui batas, tidak hanya terkait ijazah, tapi juga menyangkut pelanggaran lain. Ini tidak bisa dibiarkan.”
– Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
// BACA JUGA : POLISI DI TUDUH MEMBUAT KETERANGAN BOHONG OLEH PIHAK KELUARGA TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI DD CIKAHURIPAN KADUDAMPIT SUKABUMI
Di tengah proses hukum yang berjalan, pemilik perusahaan membantah melakukan penahanan ijazah. Namun data dan keterangan dari para mantan karyawan justru menunjukkan sebaliknya. Tak hanya itu, perusahaan juga diduga belum memenuhi sejumlah kewajiban administratif seperti perizinan usaha dan pencatatan gudang.
Pemkot dan DPRD Surabaya kini bersinergi dengan aparat hukum untuk memastikan investigasi berjalan tuntas. Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun turut memantau kasus ini dan menyatakan pentingnya perlindungan hak tenaga kerja serta penegakan hukum terhadap praktik-praktik kerja yang menyimpang.
“Kami akan terus mendalami aspek hukum dan administratif perusahaan ini. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik-praktik yang melanggar hak buruh.”
– Anggota DPRD Kota Surabaya (Komisi D)
// BACA JUGA : LAPAS WARUNG KIARA KABUPATEN SUKABUMI BAGAIKAN NERAKANYA DUNIA , SELAIN PENYIKSAAN BANYAK PUNGLI YANG DI ALAMI NAPI
INDRA/DANI