
BBC MEDIA .NEWS – SUKABUMI – Penahanan Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi oleh pihak Polres Sukabumi Kota pada 6 Mei 2025 kembali menyorot lemahnya pengawasan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), khususnya di tingkat kecamatan.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) inspektorat, meskipun secara struktural berada di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, memiliki peran pengawasan hingga ke tingkat kecamatan yang keberadaannya harus berdampak pada pengawasan pengelolaan keuangan desa
//BACA JUGA : DIDUGA KEPALA DESA DAN BINWAS KECAMATAN NAGRAK KABUPATEN SUKABUMI DINILAI SALING MENUTUPI PEMBANGUNAN POSYANDU
Heni Mulyani dipanggil kepolisian atas dugaan belum mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 500.556.675 yang berasal dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi atas pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun anggaran 2019–2023. Berdasarkan informasi, baru sekitar Rp 30 juta yang telah dikembalikan.
Sekretaris Desa Cikujang, Ika Karmila, membenarkan bahwa kepala desanya ditahan setelah memenuhi panggilan polisi secara sukarela.
//BACA JUGA : OKNUM PETUGAS DISHUB CIBADAK SUKABUMI : MENARIK RETRIBUSI DARI SOPIR ANGKOT DIDUGA RUGIKAN
‘Benar ibu dipanggil pihak kepolisian, bukan dijemput paksa,” ujarnya saat dikonfirmasi pada 7 Mei 2025.
Ia juga menyebut telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait penahanan tersebut.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota melalui AKP Astuti enggan memberikan keterangan lebih lanjut. “Mohon waktu ya,” jawabnya singkat saat dihubungi pada hari yang sama.
Penahanan ini memunculkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan APIP, terutama di level kecamatan, yang seharusnya bisa menjadi garda awal dalam mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Kasus Desa Cikujang bukan yang pertama di Kabupaten Sukabumi. Sebelumnya, desa-desa lain seperti Citamiang, Cikahuripan, dan Cipetir di Kecamatan Kadudampit juga tercatat harus mengembalikan TGR.
//BACA JUGA : KEPALA DESA CICAREH DIDUGA BUAT SURAT KEPUTUSAN ASAL-,ASALAN TIDAK DAPAT DI PERTANGGUNG JAWABKAN
Rangkaian kasus ini menjadi cerminan buruknya pengawasan serta lemahnya pembinaan terhadap pemerintah desa. Penguatan peran APIP kecamatan dan transparansi pengelolaan dana desa mendesak untuk segera dilakukan agar kasus serupa tidak terus terulang.
INDRA/RR
1 thought on “KEPALA DESA DI KABUPATEN SUKABUMI KEMBALI DI TAHAN POLISI : INI MEMBUKTIKAN LEMAHNYA PERAN APIP”