
BBC MEDIA .NEWS – Tangerang – Aksi penyelundupan ganja di Tangerang berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Tangerang, aparat menyita sebanyak 143 kilogram ganja dan menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar lintas provinsi.
Penyelundupan ganja Tangerang kali ini menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang sangat besar dan metode distribusi yang terorganisir. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Aceh dan akan didistribusikan ke kawasan Jabodetabek.
Peran Tersangka dan Rute Penyelundupan Ganja Tangerang
Kedua pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda. Pelaku pertama berfungsi sebagai kurir pengangkut barang dengan kendaraan pribadi. Sementara pelaku kedua bertugas mengatur rute dan jadwal pengiriman ganja ke konsumen.
“Ini adalah penyelundupan ganja Tangerang terbesar yang berhasil kami gagalkan tahun ini. Barang bukti mencapai 143 kilogram ganja kering siap edar,” ungkap salah satu pejabat kepolisian dalam konferensi pers.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Hardiknas 2 Mei 2025
Ancaman Hukuman dan Tindakan Pencegahan
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka dan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Nandar/RR
Sumber : berita tvone