
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Program pipanisasi air bersih di RW 7, Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp9960.000, menuai sorotan dari warga. Pasalnya, hingga kini program tersebut belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
// BACA JUGA : Warga Dua Desa di Sukabumi Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah yang Disewa Koperasi Bina Usaha ( KBU ) Sejak 2012
Pantauan di lapangan menunjukkan, pipa-pipa memang telah terpasang ke rumah-rumah warga. Namun, tidak ada airnya yang mengalir.
Salah satu warga menyebut bahwa penyebabnya adalah masih adanya sejumlah komponen penting yang belum dibeli, sehingga sistem distribusi air belum bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya air bersih dari sumur sudah bisa kami nikmati. Tapi kenyataannya, kami masih menggunakan air selokan untuk mandi dan mencuci,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
// BACA JUGA : INSPEKTORAT YAKINKAN LSM ANNAHL AKAN LAKUKAN AUDIT INVESTIGASI TERHADAP PENGELOLAAN DANA BOS TINGKAT SD KOTA SUKABUMI
Warga pun menduga tidak semua anggaran dibelanjakan sebagaimana mestinya sehingga masih ada kekurangan komponen yang menjadi kendala mengalirnya air
Menanggapi hal ini Ruhyat Iskandar selaku kepala desa perbawati menyebut seharusnya program tersebut sudah bisa dirasakan manfaatnya oleh warga
“Biaya anggaran dari Desa hanyalah sampai pemasangan segitu saja, selebihnya swadaya dari masyarakat”kata ruhyat saat dikonfirmasi dikantor nya 25/7
Dia mengaku program pipanisasi air bersih bukan hanya di RW 7 saja tetapi ditempat lain dengan anggaran yang sama sudah bisa dirasakan manfaatnya
// BACA JUGA : LSM ANNAHL ADUKAN PERMASALAHAN YANG ADA DI KOTA/KABUPATEN SUKABUMI KE KOMISI II DPR RI
Pernyataan ini mengundang pertanyaan publik mengenai efektivitas perencanaan anggaran dan tanggung jawab pemerintah desa dalam memastikan output program yang tuntas dan berdaya guna.
Sementara itu, pihak kecamatan melalui Trini, selaku Pelaksana tugas ( PLT )Pembina dan Pengawas (Binwas), yang seharusnya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa, justru memberikan respons yang dinilai tidak proaktif.
Melalui stafnya yang bernama Topik, Trini menyampaikan bahwa jika ingin mendapatkan konfirmasi dari pihak kecamatan, harus terlebih dahulu mengirimkan surat resmi. “Silakan cek dulu ke lapangan, lalu tanya ke pemerintah desa. Kalau mau konfirmasi ke pihak kecamatan, harus bersurat dulu,” ucap Topik mewakili Trini.
Respons tersebut dinilai sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab, padahal dalam aturan pemerintahan, camat melalui perangkat ( Binwas ) memiliki tanggung jawab sebagai perpanjangan tangan bupati dalam mengawasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
// BACA JUGA : 13 Tahun Sertifikat Tanah Warga Belum Kembali, Warga Dua Desa di Sukabumi Tagih Janji Koperasi
Melihat permasalahan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati anggaran mendesak Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program di Desa Perbawati, khususnya penggunaan dana desa yang belum berujung manfaat nyata.
Selain itu, mereka juga menilai perlunya evaluasi terhadap pejabat publik atas nama Topik, yang mewakili fungsi pengawasan di kecamatan namun menunjukkan sikap yang terkesan abai terhadap pengaduan masyarakat.
“Jika pengawasan di level kecamatan tidak berjalan, maka praktik penyimpangan anggaran akan terus terjadi. Inspektorat harus turun tangan, jangan menunggu laporan meledak baru bertindak,” ujar pengamat kebijakan publik lokal.
Program pipanisasi ini sejatinya bertujuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih, namun realisasi yang jauh dari harapan kini justru menjadi simbol kegagalan tata kelola anggaran didesa
INDRA./ SOMDANI