BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Polemik realisasi program Ketahanan Pangan (Ketapang) Dana Desa TA 2024 di Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Terdapat perbedaan keterangan yang mencolok antara Kepala Desa Sukasari dengan pihak Kecamatan terkait status pengembalian dana temuan Inspektorat.
// BACA JUGA : ANNAHL BELA LINDUNGI KUKUHKAN DESY RATNASARI DAN AYEP ZAKI SEBAGAI INDUNG &BAPAK BUDAYA KOTA SUKABUMI
Klaim Pengembalian Melalui TGR
Sebelumnya, Kepala Desa Sukasari, Dendi Zainudin, S.A.P., menyatakan bahwa anggaran pengadaan beras senilai Rp 40.000.000,- dan pengadaan hewani sebesar Rp 23.000.000,- yang sempat dipertanyakan warga, telah selesai secara administratif.

Dendi menegaskan bahwa anggaran total sekitar Rp 63 juta tersebut telah menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan pihak desa telah menindaklanjutinya dengan melakukan pengembalian ke kas negara melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
// BACA JUGA : 13 Tahun Sertifikat Tanah Warga Belum Kembali, Warga Dua Desa di Sukabumi Tagih Janji Koperasi
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan dari pihak Kecamatan Cisaat. Giwa, selaku Pembina Pengawas (Binwas) Desa di Kecamatan Cisaat, mengaku hingga akhir Februari 2026 pihaknya belum menerima laporan resmi terkait penyelesaian masalah tersebut.
Dalam keterangannya pada Jumat (20/2/2026), Giwa menjelaskan bahwa meskipun benar telah dilakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) oleh APIP (Inspektorat), namun pihak kecamatan belum mengetahui isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.
”Siap, mohon izin sepengetahuan kami belum ada laporan mengenai hal tersebut… Sampai saat ini kami pihak kecamatan, khususnya Binwas, belum pernah tahu isi dari LHP tersebut,” ujar Giwa dalam keterangan tertulisnya.
// BACA JUGA : SERTIFIKAT WARGA 2 DESA DI SUKABUMI MENJADI JAMINAN DI BANK OLEH KOPRASI DAN TERANCAM TERLELANG
Giwa juga menambahkan bahwa pihaknya sudah berupaya meminta dokumen LHP tersebut, baik kepada pihak Desa Sukasari maupun kepada Inspektorat, namun hingga kini dokumen yang dimaksud belum diberikan.
Kesenjangan informasi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika benar dana tersebut sudah dikembalikan ke negara melalui TGR sebagaimana klaim Kades, seharusnya dokumen LHP dan bukti setor menjadi arsip yang diketahui oleh pihak Kecamatan selaku pembina kewilayahan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu bukti otentik mengenai pengembalian dana tersebut guna memastikan bahwa asas manfaat Dana Desa benar-benar dirasakan oleh warga, bukan sekadar selesai di atas kertas tanpa kejelasan fisik di lapangan.
Iing Indra / RR
