
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjerat M. Agung (31), mantan Sekretaris Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan publik. Sebab, pernyataan pihak kepolisian terkait pengakuan tersangka justru disampaikan oleh M. Agung secara terbuka.
//BACA JUGA : AKHIRNYA KEPALA DESA KEBON MANGGU AKUI ADANYA KESEPAKATAN KOMPENSASI DENGAN PERUSAHAAN TAMBANG

Sebelumnya, Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Abduh Tajudin, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 21 Maret 2025. Dalam pernyataannya kepada media, Ipda Abduh menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, kerugian negara sebesar Rp349.523.429 digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
//BACA JUGA : LAPAS WARUNG KIARA KABUPATEN SUKABUMI BAGAIKAN NERAKANYA DUNIA , SELAIN PENYIKSAAN BANYAK PUNGLI YANG DI ALAMI NAPI
Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh M. Agung.saat menghubungi bbcmedia.news Sukabumi dari Rutan Kebon Waru, Bandung, Agung menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengakui menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Ia menuding pernyataan polisi telah menyesatkan dan tidak sesuai fakta.
Bantahan dari M. Agung ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan keluarganya. Mereka kini mempertanyakan transparansi serta profesionalitas dalam penanganan kasus ini. “Kami hanya ingin keadilan. Kami berharap polisi dapat bekerja secara profesional dan tidak mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar salah satu anggota keluarga.
//BACA JUGA : PERMINTAAN DANA CSR OLEH PEMDES CISAAT DIDUGA MENNYALAHI ATURAN : PENGGUNAAN NYA PUN TIDAK TRANSPARAN
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ipda Abduh Tajudin menyatakan dirinya kini tidak lagi menjabat sebagai Kanit Tipidkor. “Tapi saya sudah pindah, sudah tidak di Tipikor. Silakan ke kantor saja, temui Pak Kasat dulu,” jawabnya singkat saat dihubungi pada Rabu, 16 April 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sukabumi Kota terkait bantahan M. Agung.
//BACA JUGA : WOOW PEMERINTAH DESA SELAWANGI MEMBUAT KETERANGAN PALSU : WARGANYA MASIH HIDUP NAMUN TERBIT SURAT KETERANGAN KEMATIAN
Publik berharap agar proses hukum dalam kasus ini berjalan secara transparan dan adil. Profesionalisme aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Indra/dany
5 thoughts on “POLISI DI TUDUH MEMBUAT KETERANGAN BOHONG OLEH PIHAK KELUARGA TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI DD CIKAHURIPAN KADUDAMPIT SUKABUMI”