
BBC MEDIA.SUKABUMI – Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, dengan nilai kontrak hampir Rp1,5 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025, kini menuai sorotan. Pasalnya, pemenang tender diduga menggunakan dokumen palsu saat mengikuti proses lelang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah tenaga ahli maupun peralatan utama yang diwajibkan dalam dokumen Layanan Pengadaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Bahkan, beberapa peralatan tidak terlihat sama sekali.
// BACA JUGA : 13 Tahun Sertifikat Tanah Warga Belum Kembali, Warga Dua Desa di Sukabumi Tagih Janji Koperasi
Dedih Hidayat, S.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika dihubungi pada Rabu (17/9/2025) tidak memberikan jawaban terkait dugaan perbedaan dokumen tender dengan pelaksanaan di lapangan.

Hal serupa juga ditunjukkan Udi, yang mengaku sebagai pelaksana SPAM di Desa Pasirdatar Indah, Kecamatan Caringin. Ia tidak memberikan keterangan saat ditanya mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dengan kondisi nyata.
// BACA JUGA : Pengembalian Sertifikat Tanah yang Disewa Koperasi Bina Usaha ( KBU ) Sejak 2012
Padahal sebelumnya ia cukup kooperatif, bahkan mengakui bahwa papan informasi proyek baru dipasang setelah tiga minggu pengerjaan berjalan.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, meski terdapat tiga proyek SPAM di tiga desa berbeda, seluruhnya disebut-sebut dimiliki oleh satu orang dengan inisial ED, meski menggunakan nama perusahaan yang berbeda.
// BACA JUGA : SERTIFIKAT WARGA 2 DESA DI SUKABUMI MENJADI JAMINAN DI BANK OLEH KOPRASI DAN TERANCAM TERLELANG
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan integritas pelaksanaan proyek pemerintah di Kabupaten Sukabumi.
INDRA/RIZANI