BBC MEDIA.NEWS -SUKABUMI – Pembangunan talud yang didanai oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi untuk SMP IT Darul Ibtida, Kecamatan Nagrak, kini menuai sorotan publik dan warga sekitar.
// BACA JUGA :SERTIFIKAT WARGA 2 DESA DI SUKABUMI MENJADI JAMINAN DI BANK OLEH KOPRASI DAN TERANCAM TERLELANG
Proyek dengan nilai Rp 96.553.000,00 yang dilaksanakan oleh CV D’Best Kreasiindo Utama melalui APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 itu diduga berpotensi menyalahi aturan kewenangan anggaran. Warga menilai titik lokasi pekerjaan justru mengamankan bangunan yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) jenjang SMA.

Sebagaimana diketahui, jika bangunan yang diamankan merupakan fasilitas jenjang SMA, maka pembiayaan seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan Pemerintah Kabupaten.
Proyek berjudul “Pembangunan Talud (TPT)” itu tercatat berlokasi di SMP Darul Ibtida, Nagrak, dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender.
Selain masalah kewenangan, warga juga menyoroti adanya dugaan upaya menutupi kejanggalan oleh pihak sekolah. Hal ini terlihat dari prasasti peresmian Ruang UKS hasil DAK Provinsi Tahun 2022 yang tampak ditutup menggunakan material berwarna merah muda.
Dadun, Sekretaris Yayasan Darul Ibtida yang menaungi SMP dan SMA, membantah bahwa bangunan yang diamankan talud tersebut adalah milik jenjang SMA.
“Siapa bilang itu gedung SMA? Itu punya SMP,” tegas Dadun, Kamis (4/12/2025).
// BACA JUGA :Warga Dua Desa di Sukabumi Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah yang Disewa Koperasi Bina Usaha ( KBU ) Sejak 2012
Ia menjelaskan bahwa kedua lokasi, baik SMP maupun SMA, berada di area rawan longsor. Pengajuan pembangunan talud, menurutnya, telah dilakukan kepada Disdik Kabupaten Sukabumi.
“SMP dan SMA sama-sama rawan, tapi karena pendanaan dari dinas terbatas, jadi didahulukan yang satunya,” ujarnya, tanpa menjelaskan secara tegas area mana yang lebih dulu diprioritaskan.
Di sisi lain, pernyataan yang lebih kontroversial datang dari Kasi Sarpras Disdik Kabupaten Sukabumi, Zeta. Ia menyebut bahwa bantuan talud diberikan bukan untuk sekolah tertentu, melainkan kepada yayasan secara umum.

“Itu gedung SMP maupun SMA hanya pihak yayasan yang tahu. Dulunya memang dibayai dari provinsi, setelah adanya serah terima ya terserah yayasan mau diapakan. Mau dibakar sekalipun nggak masalah,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut memicu reaksi publik karena dinilai tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran daerah.
Pernyataan Kasi Sarpras justru memperkuat tanda tanya masyarakat terkait status kepemilikan gedung pasca serah terima, serta kejelasan alur penggunaan anggaran publik. Secara aturan, APBD Kabupaten hanya berwenang membiayai pendidikan jenjang SMP/sederajat, sedangkan SMA/SMK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
INDRA/RA
