BBC MEDIA.NEWS -SUKABUMI – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas jalan Caringin–Pasirdatar, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Maha Dewa Contractor dengan nilai kontrak Rp373.873.698,21 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 itu diduga menggunakan material tidak sesuai standar teknis.
// BACA JUGA :SERTIFIKAT WARGA 2 DESA DI SUKABUMI MENJADI JAMINAN DI BANK OLEH KOPRASI DAN TERANCAM TERLELANG
Proyek ini berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender, terhitung sejak terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK) pada 5 November 2025.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, material pasir yang digunakan untuk campuran adukan (mortar) pasangan batu pada konstruksi TPT terlihat berwarna kemerahan pekat. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pasir tersebut mengandung kadar lumpur yang tinggi, sehingga berpotensi memengaruhi kekuatan struktur bangunan.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi juga mengaku khawatir apabila mutu pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, mengingat fungsi TPT sangat vital dalam menahan pergerakan tanah di sekitar badan jalan.
// BACA JUGA :Warga Dua Desa di Sukabumi Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah yang Disewa Koperasi Bina Usaha ( KBU ) Sejak 2012

Hingga berita ini diterbitkan, Usman, yang menurut informasi merupakan pelaksana dari perusahaan kontraktor tersebut, tidak memberikan respons saat dihubungi pada Senin (1/12/2025) terkait dugaan penggunaan material di bawah standar.
Publik kini menantikan langkah dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa pekerjaan TPT tersebut memenuhi spesifikasi teknis sesuai dokumen kontrak. Transparansi dan ketegasan pengawas diharapkan dapat mencegah potensi kerugian negara.
INDRA/RA

1 thought on “PROYEK TPT RUAS JALAN CARINGIN–PASIRDATAR DIDUGA GUNAKAN MATERIAL DI BAWAH STANDAR”