
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI- Masyarakat dibuat terkejut dengan beredarnya kabar seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, yang memiliki utang hingga jutaan rupiah kepada kantin di dalam lapas. Informasi ini pertama kali mencuat melalui pemberitaan media online, yang menyebutkan bahwa napi tersebut bahkan sampai meminta keluarganya untuk datang membesuk dan membawa uang guna melunasi utangnya.
//BACA JUGA : KABID DLH KABUPATEN SUKABUMI DIDUGA MEMINTA UANG KE PENGUSAHA, CATUT NAMA LSM TERBESAR DI SUKABUMI

Lebih mengejutkan lagi, dalam pengakuannya kepada keluarga, napi tersebut menyarankan agar mereka mencari pinjaman baru. Ia mengungkapkan adanya tekanan dan perlakuan yang tidak baik yang bisa dialaminya jika tidak segera membayar utang tersebut. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai bagaimana sistem pengelolaan dan pengawasan aktivitas keuangan napi di dalam lapas.
//BACA JUGA : Apa Itu LPPD? Mengapa Banyak Desa Tidak Membuka Informasinya untuk Publik?
Menanggapi hal ini, Kepala Lapas Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, angkat bicara. Di hadapan belasan wartawan di kantornya pada Senin (14/4)2025 ), ia menegaskan komitmennya untuk menelusuri informasi tersebut secara serius.
“Saya masih baru bertugas di Lapas Kelas IIA Warungkiara Sukabumi. Kami akan telusuri kebenaran informasi ini secara menyeluruh dan memastikan tidak ada keterlibatan pegawai lapas dalam praktik yang mencederai aturan,” ujar Kurnia.
Publik mempertanyakan bagaimana mungkin seorang napi bisa dipercaya hingga memiliki utang sebesar itu, terlebih di lingkungan yang seharusnya terkendali dan terpantau ketat. Dugaan adanya praktik yang tidak semestinya pun mencuat dan memicu desakan agar pengelolaan lapas lebih transparan dan akuntabel.
//BACA JUGA : AKHIRNYA KEPALA DESA KEBON MANGGU AKUI ADANYA KESEPAKATAN KOMPENSASI DENGAN PERUSAHAAN TAMBANG

Kasus ini pun menjadi sorotan dan membuka kembali wacana mengenai pengawasan serta peran pengelola kantin di dalam lapas. Apakah benar sistem pembukuan dan transaksi di dalamnya berjalan sesuai aturan, atau ada celah yang dimanfaatkan untuk praktik-praktik yang merugikan?
//BACA JUGA : DI KIRA AIR MINUM ES BIASA ,KADES DI LUWU DIBAWA KERUMAH SAKIT SETELAH MINUM AIR AKI
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Warungkiara masih dalam proses investigasi dan belum membrikan informasi lanjutan terkait hasil penelusuran awal.
INDRA/ DANI
1 thought on “PUBLIK HERAN , NAPI DI LAPAS WARUNG KIARA KABUPATEN SUKABUMI PUNYA UTANG JUTAAN RUPIAH DI KANTIN DALAM LAPAS”