
BBCMedia News – Pemilik gunung berapi Whakaari/White Island di Selandia Baru telah dibebaskan dari dakwaan atas tragedi letusan tahun 2019 yang menewaskan 22 orang.
Latar Belakang Kasus
Whakaari/White Island, gunung berapi paling aktif di Selandia Baru, meletus pada Desember 2019 saat dikunjungi wisatawan. Dari 47 orang yang berada di pulau tersebut, 22 meninggal dunia, sementara 25 lainnya mengalami luka serius, termasuk luka bakar parah. Sebagian besar korban adalah turis dari Australia dan Amerika Serikat.
Whakaari Management Limited (WML), perusahaan pemilik pulau tersebut, sebelumnya dinyatakan bersalah pada 2023 karena dianggap gagal melindungi keselamatan pengunjung. Pengadilan menjatuhkan denda lebih dari NZ$1 juta (sekitar Rp9,5 miliar) dan mewajibkan pembayaran kompensasi sebesar NZ$4,8 juta (sekitar Rp45 miliar) kepada para korban.
Putusan Pengadilan Tinggi
Namun, dalam putusan terbaru pada Jumat (23/2), Pengadilan Tinggi Selandia Baru membatalkan keputusan tersebut. Hakim Simon Moore menyatakan bahwa WML hanya memiliki hak atas tanah pulau tersebut dan tidak bertanggung jawab langsung atas keselamatan wisatawan.
Meski perusahaan mengizinkan operator tur untuk menjalankan perjalanan ke pulau, mereka tidak memiliki kendali atas aktivitas harian di sana. Oleh karena itu, adalah wajar bagi WML untuk mengandalkan penilaian risiko dari operator tur, lembaga manajemen darurat, dan badan ilmiah terkait.
Hakim Moore mengakui penderitaan dan kesedihan keluarga korban, dengan mengatakan, “Tidak mungkin untuk tidak tergerak oleh besarnya kehilangan dalam tragedi ini.”
Kasus ini merupakan tindakan hukum terbesar yang pernah diajukan oleh regulator keselamatan kerja Selandia Baru, WorkSafe NZ. Pihak WorkSafe menyatakan sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, pengacara pemilik WML, James Cairney, menyambut baik keputusan pengadilan dan berharap putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang mengizinkan akses rekreasi di lahan mereka.
Tentang Pemilik Pulau
Whakaari/White Island telah dimiliki oleh keluarga Buttle sejak tahun 1930-an, setelah dibeli oleh kakek dari tiga bersaudara James, Andrew, dan Peter Buttle. Pulau ini merupakan salah satu dari sedikit pulau yang dimiliki secara pribadi di Selandia Baru.
Pada 2023, tuntutan terhadap ketiga bersaudara tersebut sebagai individu atas dugaan pelanggaran keselamatan kerja juga telah dibatalkan.
Putusan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Di satu sisi, keluarga korban merasa kecewa karena tidak ada pihak yang dianggap bertanggung jawab sepenuhnya. Namun di sisi lain, keputusan ini menetapkan preseden penting terkait tanggung jawab pemilik tanah dalam kasus serupa di masa depan.
Sumber BBC
1 thought on “Putusan Pengadilan Tinggi: Pemilik Gunung Berapi White Island Bebas dari Dakwaan”