BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-41 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama gedung DPRD, Kamis (13/11/2025). Agenda utama rapat adalah mendengarkan penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD atas Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelamatan Non Kebakaran.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan undangan lainnya.
Fraksi-Fraksi Sampaikan Catatan Kritis dan Saran
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi secara bergiliran menyampaikan pandangannya terkait substansi Raperda yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Bupati. Tujuh fraksi yang memberikan pandangan umum yaitu:
Fraksi Golkar–PAN, disampaikan oleh H.M. Loka Tresnajaya, SE
Fraksi Gerindra, disampaikan oleh H. Syarif Hidayat
Fraksi PKB, disampaikan oleh Aang Erlan Hudaya
Fraksi PKS, disampaikan oleh Hj. Leni Liawati, S.Si
Fraksi PDI Perjuangan, disampaikan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd
Fraksi Demokrat, disampaikan oleh Lugi Septiandi Herman
Fraksi PPP, disampaikan oleh Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE
Meskipun seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap urgensi regulasi tersebut, masing-masing fraksi tetap menyampaikan sejumlah catatan strategis. Catatan tersebut meliputi kebutuhan penguatan kelembagaan pemadam kebakaran, dukungan anggaran, peningkatan SDM, serta penegasan mekanisme koordinasi penyelamatan di lapangan, baik untuk kejadian kebakaran maupun non kebakaran.
Ketua DPRD Beri Apresiasi
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, memberikan apresiasi atas pandangan komprehensif dari seluruh fraksi. Menurutnya, masukan tersebut merupakan bagian penting dari fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap kebijakan daerah.
“Berbagai masukan, koreksi, dan pertanyaan yang disampaikan fraksi akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan Raperda ini. Kami berharap regulasi ini nantinya benar-benar dapat diterapkan secara efektif di lapangan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Budi Azhar juga menekankan bahwa Raperda ini tidak hanya berfokus pada penanggulangan saat kejadian, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat. Ia menilai perlunya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar budaya tanggap darurat dapat terbangun di tingkat masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa Bupati Sukabumi akan menyampaikan jawaban atas seluruh pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna berikutnya yang dijadwalkan pada Jumat, 14 November 2025.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang kuat, tepat guna, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
SOMDANI/RR
