BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama, Jumat (14/11/2025). Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., bersama Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Rapat dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE., unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Agenda paripurna kali ini memuat dua pokok pembahasan, yakni Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi serta Penyampaian Keputusan DPRD mengenai penugasan alat kelengkapan untuk membahas raperda terkait kebakaran.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati H. Andreas, SE. menyampaikan apresiasi terhadap catatan dan kritik konstruktif dari seluruh fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa raperda yang diusulkan pemerintah daerah telah merujuk pada regulasi nasional, seperti Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020.
“Kami berkomitmen memperkuat pelayanan publik melalui peningkatan sarana prasarana pemadam kebakaran, edukasi kepada masyarakat, dan kesiapsiagaan penanganan non-kebakaran,” ungkapnya. Ia menilai raperda ini sangat penting mengingat potensi kebakaran di Kabupaten Sukabumi masih cukup tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., membacakan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025, yang menetapkan Komisi II sebagai alat kelengkapan DPRD yang diberi mandat untuk membahas raperda tersebut. Komisi II akan melakukan kajian mendalam bersama perangkat daerah terkait sebelum hasilnya diputuskan pada rapat paripurna berikutnya.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., mengapresiasi seluruh unsur yang hadir dan menekankan pentingnya pembahasan raperda secara efektif. Ia menyebutkan bahwa penugasan kepada Komisi II sudah sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembidangan Tugas Komisi.
“Kami berharap pembahasan dapat berjalan profesional, komprehensif, dan tepat waktu sesuai target Propemperda 2025,” ujarnya.
Budi menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen menghasilkan regulasi yang memperkuat mitigasi bencana kebakaran sekaligus meningkatkan kualitas layanan penyelamatan di daerah.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang tangguh dalam upaya melindungi keselamatan masyarakat,” tandasnya.
SOMDANI/NANDAR
