BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-43 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD, Palabuhanratu, pada Jumat (19/12/2025).

Pertemuan penting ini difokuskan pada penguatan agenda legislasi dan penataan internal organisasi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh jajaran Wakil Ketua: Yudha Sukmagara, H. Usep, dan Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, bersama unsur Forkopimda dan jajaran kepala perangkat daerah.
// BACA JUGA : DALAM RANGKA PENINGKATAN KAPASITAS,PEMDES SUKAMEKAR GELAR PEMBINAAN KADER PKK DAN SOSIALISASI PAJAK
1. Penetapan Rencana Kerja (Renja) 2026
Agenda pertama adalah pengambilan keputusan atas Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026. Ketua DPRD menjelaskan bahwa Renja ini merupakan wujud kepatuhan terhadap amanat PP No. 12 Tahun 2018 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Laporan penyusunan Renja yang telah digodok oleh Badan Musyawarah (Bamus) dipaparkan secara rinci oleh H. Usep sebelum akhirnya disetujui oleh forum.
2. Dinamika Legislasi: Perubahan Propemperda 2025
Dalam rapat ini, Ketua BAPEMPERDA, Bayu Permana, melaporkan adanya penyesuaian pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Poin krusial dalam laporan tersebut adalah penarikan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu:
Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025–2035.
Penarikan ini dilakukan atas usulan Pemerintah Daerah demi memastikan keselarasan dokumen dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta kebijakan industri di tingkat Provinsi Jawa Barat. Dengan perubahan ini, target regulasi yang semula berjumlah 19 Raperda kini disesuaikan menjadi 18 Raperda. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab DPRD untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memiliki kepastian hukum.
3. Rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD)
Menutup rangkaian acara, DPRD mengumumkan perombakan susunan personel pada Fraksi Partai Demokrat guna menyegarkan kinerja alat kelengkapan dewan. Berdasarkan surat resmi fraksi, perubahan posisi meliputi:
Saepuloh, SE: Berpindah dari Komisi II ke Komisi IV.
Lugi Septiandi Herman: Berpindah dari Komisi IV ke Komisi III.
Rapat diakhiri dengan prosesi penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi sebagai simbol sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Kabupaten Sukabumi ke depan.
SOMDANI/RR

2 thoughts on “DPRD KABUPATEN SUKABUMI SAHKAN RENCANA KERJA 2026 DAN PENYESUAIAN PROPEMPERDA 2025”