BBC MEDIA.NEWS -SUKABUMI – Kesadaran pelaksana proyek pemerintah terhadap keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sukabumi rupanya masih rendah. Berdasarkan pantauan di lapangan, masih ditemukan sejumlah kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah, baik dari APBD maupun APBN, namun tidak dilengkapi dengan pemasangan papan informasi proyek.
// BACA JUGA : PENGADAAN KAMBING BERSUMBER DARI DANA DESA BALEKAMBANG NAGRAK SENILAI 20 JUTA GAGAL TERSALURKAN
Padahal, sesuai ketentuan, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana pemerintah wajib memasang papan informasi proyek sejak awal pelaksanaan.

Terkadang pelaksana ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa papan informasi belum dipasang karena masih dalam proses pembuatan. Namun alasan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, sebab pekerjaan sudah berjalan meski tanpa keterbukaan mengenai sumber dan nilai anggarannya.
// BACA JUGA : Pembangunan Tower Seluler di Desa Cijengkol Sukabumi Diduga Ilegal, Warga Minta Penjelasan Pemerintah
Proyek dari mana, dan berapa nilainya Harusnya dari awal sudah ada papan informasi biar jelas dan masyarakat juga bisa ikut mengawasi
Ketika papan informasi tidak tersedia, publik berhak merasa curiga terhadap transparansi pelaksanaan kegiatan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan dugaan adanya praktik penyimpangan, karena masyarakat tidak memperoleh akses informasi yang semestinya menjadi hak mereka.
Papan informasi proyek sendiri berfungsi untuk memberikan keterangan kepada masyarakat mengenai jenis kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, jangka waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana pekerjaan. Dengan demikian, keberadaannya merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah terhadap publik.
// BACA JUGA : DESA PERBAWATI KECAMATAN SUKABUMI REALISASIKAN BANPROV JABAR UNTUK PENGASPALAN JALAN DESA
Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan perhatian lebih dan melakukan pengawasan terhadap hal-hal seperti ini. Pemasangan papan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi berikut:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga PERMENDAGRI no 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa
Dengan adanya kepatuhan terhadap aturan dan keterbukaan informasi, masyarakat diharapkan dapat turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya proyek agar hasil pembangunan benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran.
INDRA/RR
