BBC MEDIA.NEWS -SUKABUMI – Pelaksanaan renovasi bangunan milik Desa Cimenteng, Kecamatan Sagranten, Kabupaten Sukabumi, yang baru saja dieksekusi menimbulkan pertanyaan dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Kegiatan ini dinilai menyimpang dari alur standar karena tidak tercantum dalam hasil Musyawarah Desa Khusus (Musda Khusus), padahal regulasi menegaskan bahwa seluruh pembangunan harus berbasis aspirasi dan kesepakatan warga.
// BACA JUGA : SERTIFIKAT WARGA 2 DESA DI SUKABUMI MENJADI JAMINAN DI BANK OLEH KOPRASI DAN TERANCAM TERLELANG
Menurut penjelasan Kepala Desa, keputusan renovasi diambil karena kondisi bangunan sudah sangat memprihatinkan, terutama atap yang mengalami kebocoran parah dan berpotensi membahayakan aset serta fasilitas yang tersimpan di dalamnya. Meski alasan darurat dikemukakan, fakta bahwa kegiatan ini tidak diusulkan oleh masyarakat dalam forum perencanaan menjadi sorotan utama.

“Selama melaksanakan Musda Khusus, memang tidak ada masyarakat yang menyarankan pelaksanaan pembangunan atau renovasi ini. Memang seharusnya semua kegiatan berdasar hasil musyawarah,” ungkap Kepala Desa saat dikonfirmasi.
Pernyataan ini secara tak langsung mengakui bahwa kegiatan tersebut berjalan di luar rencana awal yang disepakati bersama. Selain itu, keterbatasan anggaran juga menjadi perhatian. Tahun ini, alokasi dana maksimal yang tersedia untuk renovasi hanya sebesar Rp 25 juta. Angka ini dinilai jauh dari kebutuhan ideal untuk perbaikan menyeluruh.
// BACA JUGA : PROYEK JALAN SUKABUMI RP.393 JUTA DIDUGA ASAL JADI : UPTD AKUI ADA KESALAHAN
Dana tersebut difokuskan sepenuhnya untuk penggantian atap menggunakan rangka baja ringan. Meski pihak desa menyatakan perhitungan anggaran sudah cukup, mereka mengakui bahwa hasil akhir kemungkinan belum maksimal atau belum selesai secara keseluruhan.
“Yang penting fungsinya jalan dulu, walaupun belum sampai rapi sempurna. Tujuannya agar tidak bocor lagi dan aset aman,” pungkasnya.
Hal lain yang menuai kritik adalah belum terpasangnya papan informasi proyek di lokasi. Saat disinggung mengenai hal ini, Kepala Desa beralasan bahwa pekerjaan baru tahap awal dan papan tersebut mungkin akan dipasang belakangan.
“Itu baru tahap awal,” ujarnya singkat.
// BACA JUGA : 13 Tahun Sertifikat Tanah Warga Belum Kembali, Warga Dua Desa di Sukabumi Tagih Janji Koperasi
Padahal, berdasarkan prosedur dan tata kelola yang baik, papan informasi proyek seharusnya sudah terpasang sejak sebelum eksekusi dimulai. Kelalaian ini dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi dan pertanyaan dari publik terkait transparansi penggunaan anggaran desa.
SOMDANI / RR
