
BBCMedia News – Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah menjadi topik penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. RUU ini dirancang untuk mempermudah negara dalam merampas aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, telah mendorong pengesahan RUU ini sebagai solusi efektif dalam menangani kasus korupsi.
Mahfud MD menekankan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menyatakan bahwa pengesahan RUU ini lebih efektif daripada meminta koruptor mengakui kesalahannya secara diam-diam.
Namun, proses pengesahan RUU ini menghadapi kendala di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mengungkapkan bahwa pengesahan RUU tersebut memerlukan persetujuan dari pimpinan partai politik. Ia menyatakan bahwa tanpa instruksi dari pimpinan partai, dirinya tidak berani mengambil keputusan terkait RUU tersebut.
Bambang Pacul juga menekankan bahwa proses lobi dengan ketua umum partai politik diperlukan untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal ini menunjukkan bahwa dinamika politik internal partai memiliki peran signifikan dalam proses legislasi RUU tersebut.
Mahfud MD mengaku telah bertemu dengan pimpinan partai politik untuk membahas percepatan pengesahan RUU ini. Ia berharap langkah ini dapat membuka jalan bagi pengesahan RUU Perampasan Aset yang telah lama dinantikan sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi.
Pentingnya pengesahan UU ini semakin terasa mengingat kasus-kasus korupsi dengan nilai fantastis yang terjadi belakangan ini. Dengan adanya UU ini, diharapkan negara dapat lebih efektif dalam mengembalikan aset hasil korupsi, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku dan memperkuat integritas sistem hukum Indonesia.
Sumber nasional.kompas.com tempo.co
5 thoughts on “RUU Perampasan Aset: Upaya Mahfud MD Memberantas Korupsi”