Skip to content
BBCMedia News

BBCMedia News

Berimbang dan Tajam

Primary Menu
  • Home
  • Berita Nasional
    • Berita Politik
    • Berita Kriminal
    • Berita Lokal Sukabumi
    • Berita Sosial
    • Berita Pendidikan
  • Berita Internasional
    • Kriminal Internasional
    • Sosial Internasional
    • Politik Internasional
  • Berita Teknologi
  • Berita Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Bulu Tangkis
  • Hukum & Regulasi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Entertainment
  • Box Redaksi BBC Media News
  • Berlangganan
  • Berita Politik

Sengkata Pilkada: MK Putuskan PSU di 4 TPS, KPUD Segera Siapkan Pleno!

Admin BBCMedia 24/02/2025
9
Sengkata Pilkada: MK Putuskan PSU di 4 TPS, KPUD Segera Siapkan Pleno!

1711633621 be93cf4a7982477a9531

BBCMedia News

BBCMedia.News, Politik – KPU Kabupaten Magetan menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengoordinasikan langkah-langkah terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Kabupaten Magetan. Hal ini berkenaan dengan sengketa Pilkada yang diajukan dalam perkara nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025. “Kami akan melaksanakan sidang pleno terlebih dahulu dan berkonsultasi dengan KPU RI dan Provinsi terkait pelaksanaan PSU ini,” ujar Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, dalam pesan singkatnya setelah putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025).

Noviano Suyide menambahkan bahwa KPU Kabupaten Magetan akan segera melakukan persiapan untuk PSU di empat TPS yang dimaksud, yaitu di TPS 01 Desa Kinandang, TPS 04 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Selotinarah. “Kami akan melakukan PSU sesuai dengan amar putusan MK, yaitu maksimal dalam 30 hari sejak keputusan dibacakan,” jelasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pleno yang digelar pada hari ini, memutuskan untuk melakukan PSU di empat TPS di Kabupaten Magetan terkait sengketa Pilkada yang terjadi. Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim MK, Suhartoyo, yang menyebutkan bahwa ada sejumlah temuan yang mengindikasikan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara di beberapa TPS.

Di TPS 01 Desa Kinandang, menurut Suhartoyo, terdapat ketidaksesuaian antara daftar hadir dan kenyataan di lapangan, terutama mengenai saksi Tri Andi Riyanto yang diklaim hadir meskipun tidak ada bukti konkret selain video dan surat yang seolah menunjukkan kehadirannya. Di TPS 04 Kinandang, ditemukan pula ketidaksesuaian dalam daftar hadir yang tidak mencatatkan kehadiran pemilih secara benar.

Sementara itu, di TPS 001 Desa Nguri, juga ditemukan kesalahan administrasi terkait dengan kehadiran pemilih. Sedangkan di TPS 009 Selotinarah, MK menilai telah terjadi pelanggaran yang cukup serius karena adanya upaya untuk menghalangi enam pemilih untuk memberikan suaranya.
Menanggapi putusan tersebut, Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan, “Keputusan KPU mengenai hasil di empat TPS ini dibatalkan.” Keputusan MK ini membuka peluang perubahan hasil Pilkada Magetan di kawasan yang terpengaruh PSU tersebut.

Reaksi Berbagai Pihak Terhadap Putusan MK

Terkait dengan keputusan MK ini, sejumlah pihak mulai memberikan komentar dan tanggapan. Ketua KPU Kabupaten Magetan menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan putusan tersebut dan memastikan tidak ada lagi masalah administrasi yang terjadi. Sementara itu, para calon peserta Pilkada juga menyatakan bahwa mereka akan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh MK untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan lancar.

|| Baca Juga:

  • Mandor Tendang Kuli Panggul di Jambi: Klarifikasi, Permintaan Maaf, dan Fakta di Lapangan
  • Pembaruan KUHP Indonesia: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Implikasinya
  • Puasa Sunnah Senin: Keutamaan, Niat, dan Tata Caranya

Selain itu, beberapa tokoh politik yang terlibat dalam Pilkada Magetan berharap agar keputusan ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan memastikan bahwa hasil Pilkada nanti benar-benar mencerminkan suara rakyat.

Sejumlah pengamat politik juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat pada setiap tahapan Pilkada untuk menghindari kesalahan administratif yang dapat berdampak pada integritas hasil pemilihan. Mereka menilai bahwa langkah-langkah transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat harus diupayakan, terutama di daerah-daerah yang masih rawan terjadi pelanggaran.

Peran KPU dan MK dalam Menjaga Integritas Pilkada

Peran KPU dan MK dalam memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan sangatlah vital. MK sebagai lembaga pengadilan yang berwenang dalam sengketa pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin bahwa proses pemilihan di Indonesia berlangsung secara adil dan transparan. Sementara itu, KPU bertugas sebagai penyelenggara yang harus memastikan segala prosedur pemilihan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Melalui adanya PSU di empat TPS ini, diharapkan hasil Pilkada Magetan dapat mencerminkan suara yang sah dan mengurangi potensi kecurangan atau kesalahan administratif. Masyarakat diharapkan dapat menyambut proses pemungutan suara ulang ini dengan antusiasme dan kesadaran tinggi untuk memastikan demokrasi berjalan dengan lancar.

Somdani/Kyno

Continue Reading

Previous: Mandor Tendang Kuli Panggul di Jambi: Klarifikasi, Permintaan Maaf, dan Fakta di Lapangan
Next: Bincang KPK: Soal Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos dari Singapura

9 thoughts on “Sengkata Pilkada: MK Putuskan PSU di 4 TPS, KPUD Segera Siapkan Pleno!”

  1. Ping-balik: Bincang KPK: Soal Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos dari Singapura - BBCMedia News
  2. Ping-balik: Suara Rakyat: Menjelang Ramadhan, Harga Bahan Pokok Kembali Meroket! - BBCMedia News
  3. Ping-balik: Data Jemaah Haji Pernah Dipalsukan, Kemenag: Tingkatkan Perlindungan Data Sampai Tekan Biaya Penerbangan - BBCMedia News
  4. Ping-balik: Bedah Struktur Elit Danantara: Kepala BKPN, Menteri BUMN, Hingga Mantan PM Inggris - BBCMedia News
  5. Ping-balik: Danantara: Angin Segar Untuk Perbaikan Ekonomi Nasional? - BBCMedia News
  6. Ping-balik: Dicanangkan Sebagai Calon Tunggal Ketum Demokrat, AHY: Saya Terima Dengan Kehormatan - BBCMedia News
  7. Ping-balik: Tak Lagi Alkohol, Kini Bensin Pun Jadi Oplosan: Tren Baru? - BBCMedia News
  8. Ping-balik: Probowo: Bank Emas Akan Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja, Akankah Omon-Omon Belaka? - BBCMedia News
  9. Ping-balik: RUU Perampasan Aset: Upaya Mahfud MD Memberantas Korupsi - BBCMedia News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

PEMKOT SUKABUMI
  • Berita Lokal Sukabumi
  • Berita Politik

WALIKOTA SUKABUMI LANTIK 6 PEJABAT BARU,BENARKAH SESUAI KOMPETENSI ?

Admin BBCMedia 05/02/2026
DESA CIJALINGAN
  • Berita Lokal Sukabumi
  • Berita Politik

Hj. Dedah Khodijah resmi terpilih sebagai Kepala Desa Pergantian Antar Waktu Desa Cijalingan.

Admin BBCMedia 21/12/2025
RAPAT PARIPURNA DPRD KAB SUKABUMI
  • Berita Lokal Sukabumi
  • Berita Politik

DPRD KABUPATEN SUKABUMI SAHKAN RENCANA KERJA 2026 DAN PENYESUAIAN PROPEMPERDA 2025

Admin BBCMedia 20/12/2025 2
  • WhatsApp
  • Instagram
  • X
  • Facebook
  • LinkedIn
  • YouTube
  • TikTok

Jl masjid 21 kelurahan gunung parang, kecamatan Cikole kota sukabumi Jawa Barat Indonesia


Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
  • BBCMedia News
  • Berita Terkini
  • Berlangganan BBCMedia News
  • Box Redaksi BBC Media News

Mungkin Anda Lewatkan!

ANAK 10 TH BUNUH DIRI
  • Berita Nasional
  • Berita Sosial

Ketika Seorang Anak Memilih Pergi : Tangisan Sunyi Bocah 10 Tahun dan Tamparan Keras bagi Negara

Admin BBCMedia 05/02/2026
PEMKOT SUKABUMI
  • Berita Lokal Sukabumi
  • Berita Politik

WALIKOTA SUKABUMI LANTIK 6 PEJABAT BARU,BENARKAH SESUAI KOMPETENSI ?

Admin BBCMedia 05/02/2026
DPD KNPI Kota Sukabumi .
  • Berita Lokal Sukabumi

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Sukabumi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Caretaker DPK KNPI Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.

Admin BBCMedia 04/02/2026
LSM ANNAHL
  • Berita Lokal Sukabumi
  • Opini

LSM ANNAHL SOROTI DUGAAN HIBAH FIKTIF KESRA KABUPATEN SUKABUMI,DESAK APH TURUN TANGAN

Admin BBCMedia 04/02/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.