
1711633621 be93cf4a7982477a9531
BBCMedia.News, Politik – KPU Kabupaten Magetan menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengoordinasikan langkah-langkah terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Kabupaten Magetan. Hal ini berkenaan dengan sengketa Pilkada yang diajukan dalam perkara nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025. “Kami akan melaksanakan sidang pleno terlebih dahulu dan berkonsultasi dengan KPU RI dan Provinsi terkait pelaksanaan PSU ini,” ujar Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, dalam pesan singkatnya setelah putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025).
Noviano Suyide menambahkan bahwa KPU Kabupaten Magetan akan segera melakukan persiapan untuk PSU di empat TPS yang dimaksud, yaitu di TPS 01 Desa Kinandang, TPS 04 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Selotinarah. “Kami akan melakukan PSU sesuai dengan amar putusan MK, yaitu maksimal dalam 30 hari sejak keputusan dibacakan,” jelasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pleno yang digelar pada hari ini, memutuskan untuk melakukan PSU di empat TPS di Kabupaten Magetan terkait sengketa Pilkada yang terjadi. Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim MK, Suhartoyo, yang menyebutkan bahwa ada sejumlah temuan yang mengindikasikan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara di beberapa TPS.
Di TPS 01 Desa Kinandang, menurut Suhartoyo, terdapat ketidaksesuaian antara daftar hadir dan kenyataan di lapangan, terutama mengenai saksi Tri Andi Riyanto yang diklaim hadir meskipun tidak ada bukti konkret selain video dan surat yang seolah menunjukkan kehadirannya. Di TPS 04 Kinandang, ditemukan pula ketidaksesuaian dalam daftar hadir yang tidak mencatatkan kehadiran pemilih secara benar.
Sementara itu, di TPS 001 Desa Nguri, juga ditemukan kesalahan administrasi terkait dengan kehadiran pemilih. Sedangkan di TPS 009 Selotinarah, MK menilai telah terjadi pelanggaran yang cukup serius karena adanya upaya untuk menghalangi enam pemilih untuk memberikan suaranya.
Menanggapi putusan tersebut, Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan, “Keputusan KPU mengenai hasil di empat TPS ini dibatalkan.” Keputusan MK ini membuka peluang perubahan hasil Pilkada Magetan di kawasan yang terpengaruh PSU tersebut.
Reaksi Berbagai Pihak Terhadap Putusan MK
Terkait dengan keputusan MK ini, sejumlah pihak mulai memberikan komentar dan tanggapan. Ketua KPU Kabupaten Magetan menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan putusan tersebut dan memastikan tidak ada lagi masalah administrasi yang terjadi. Sementara itu, para calon peserta Pilkada juga menyatakan bahwa mereka akan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh MK untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan lancar.
|| Baca Juga:
- Mandor Tendang Kuli Panggul di Jambi: Klarifikasi, Permintaan Maaf, dan Fakta di Lapangan
- Pembaruan KUHP Indonesia: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Implikasinya
- Puasa Sunnah Senin: Keutamaan, Niat, dan Tata Caranya
Selain itu, beberapa tokoh politik yang terlibat dalam Pilkada Magetan berharap agar keputusan ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan memastikan bahwa hasil Pilkada nanti benar-benar mencerminkan suara rakyat.
Sejumlah pengamat politik juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat pada setiap tahapan Pilkada untuk menghindari kesalahan administratif yang dapat berdampak pada integritas hasil pemilihan. Mereka menilai bahwa langkah-langkah transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat harus diupayakan, terutama di daerah-daerah yang masih rawan terjadi pelanggaran.
Peran KPU dan MK dalam Menjaga Integritas Pilkada
Peran KPU dan MK dalam memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan sangatlah vital. MK sebagai lembaga pengadilan yang berwenang dalam sengketa pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin bahwa proses pemilihan di Indonesia berlangsung secara adil dan transparan. Sementara itu, KPU bertugas sebagai penyelenggara yang harus memastikan segala prosedur pemilihan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Melalui adanya PSU di empat TPS ini, diharapkan hasil Pilkada Magetan dapat mencerminkan suara yang sah dan mengurangi potensi kecurangan atau kesalahan administratif. Masyarakat diharapkan dapat menyambut proses pemungutan suara ulang ini dengan antusiasme dan kesadaran tinggi untuk memastikan demokrasi berjalan dengan lancar.
Somdani/Kyno
9 thoughts on “Sengkata Pilkada: MK Putuskan PSU di 4 TPS, KPUD Segera Siapkan Pleno!”