
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Lebih dari satu dekade berlalu sejak sejumlah warga Desa Pasir Datar Indah dan Desa Sukamulya menyerahkan sertifikat tanah milik mereka dalam sebuah program koperasi yang dijalankan pada tahun 2012. Hingga hari ini, belum ada kejelasan mengenai status jaminan tersebut, dan sebagian besar warga masih belum menerima kembali sertifikat hak miliknya.
//BACA JUGA : INSPEKTORAT YAKINKAN LSM ANNAHL AKAN LAKUKAN AUDIT INVESTIGASI TERHADAP PENGELOLAAN DANA BOS TINGKAT SD KOTA SUKABUMI
Program yang disebut-sebut sebagai bagian dari “pemberdayaan ekonomi melalui Koperasi Bina Usaha (KBU)” ini, dijalankan tanpa pendampingan hukum, notaris, atau musyawarah desa resmi. Dalam perjalanannya, warga diminta menyerahkan sertifikat tanah dengan iming-iming kompensasi tunai, namun dalam pelaksanaannya banyak yang merasa hanya diberikan janji tanpa realisasi.

“Kami warga tidak pernah diajak musyawarah secara resmi. Kami Sesunguhnta tidak memahami dan mengetahui secara utuh, dan karena kondisi ekonomi sulit waktu itu, kami ikut saja,” ujar Asep Nurdin, salah satu perwakilan warga.
//BACA JUGA : MASA GERUDUK BALAIKOTA SUKABUMI : KORBAN SPK BODONG DIDUGA ALAMI KERUGIAN RATUSAN JUTA RUPIAH!!!
Pada tanggal 14 warga melalui perwakilannya yaitu Asep Nurdin & Rizani melayangkan surat kepada Pemdes Pasir datar indah. Menanggapi permintaan warga, Pemerintah Desa Pasir Datar Indah melalui surat resmi tertanggal 19 Mei 2025, Memberikan tangapan bahwa pihak desa saat ini tidak memiliki dokumentasi atau berita acara terkait kegiatan koperasi tersebut.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa Kepala Desa yang menjabat saat ini, Syamsul Arifin, tidak mengetahui detail kegiatan koperasi karena baru menjabat pada periode 2022–2030. Namun, hingga kini, belum ada upaya penyelidikan administratif terhadap kegiatan masa lalu, termasuk klarifikasi terhadap peran Kepala Desa sebelumnya ( AS ), yang saat program tersebut berlangsung menjabat sebagai kepala desa
//BACA JUGA : PEMBANGUNAN IRIGASI DI DESA SEKARWANGI KECAMATAN CIBADAK DIDUGA TIDAK SESUAI SPK : PENGAWASAN DARI DINAS DIPERTANYAKAN
Sebagian besar warga korban merupakan masyarakat ekonomi lemah dan merasa tidak memiliki kekuatan untuk menempuh jalur hukum. Bahkan, beberapa dari mereka mengaku didatangi oleh pihak-pihak yang dulu terlibat dalam pengumpulan sertifikat inisial ALM Cs, dan diminta menyerahkan kembali surat perjanjian.
“Sudah capek dijanjikan. Kalau benar mau dikembalikan, kenapa harus hilang 13 tahun?” Ada apa dengan koprsi??ujar warga yang indentitasnya tidak mau disebutkan.
Meski dalam posisi sulit, warga masih menyuarakan harapan agar pemerintah desa, kabupaten, maupun lembaga hukum dan pengawas seperti Ombudsman dan Inspektorat dapat menindaklanjuti laporan dan memfasilitasi kejelasan status aset mereka.
“Kami tidak bermaksud memusuhi siapa pun. Kami hanya ingin meminta hak kami kembali” ujar Asep Nurdin Sebagi Perwakilan Warga.
Hingga berita ini diturunkan, warga telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Ombudsman RI Jawa Barat dan Inspektorat Daerah Kabupaten Sukabumi, serta tengah mempersiapkan dokumen lanjutan untuk dikirim ke DPRD, DPMD, POLDA Jabar dan pihak bank terkait.
“Kami tidak ingin konflik. Tapi kami ingin kejelasan. Kami ingin hak kami kembali,” tutup Rizani , salah satu Perwakilan Warga.
SOMDANI/INDRA
1 thought on “13 Tahun Sertifikat Tanah Warga Belum Kembali, Warga Dua Desa di Sukabumi Tagih Janji Koperasi”