
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Warga Desa Pasir Datar Indah dan Desa Sukamulya menuntut pengembalian sertifikat tanah yang disewa oleh Koperasi Bina Usaha (KBU) pada tahun 2012. Perjanjian awal disebutkan berlangsung selama tiga tahun, namun hingga tahun 2025 — lebih dari 13 tahun kemudian — sertifikat tersebut belum juga dikembalikan.

// BACA JUGA : 13 Tahun Sertifikat Tanah Warga Belum Kembali, Warga Dua Desa di Sukabumi Tagih Janji Koperasi
Dalam sebuah pertemuan mediasi yang di fasilitasi oleh Pemdes Pasir Datar Indah , salah satu perwakilan koperasi berjanji akan segera mengembalikan dua sertifikat hak milik (SHM) yang atas nama warga.
“Saya berjanji dalam dua bulan ke depan, dua sertifikat SHM akan saya kembalikan ke atas nama,” ujar perwakilan koperasi.
Senada dengan pernyataan itu, Kepala Desa Pasir Datar Indah, Syamsul Arifin, meminta komitmen dari pihak koperasi agar benar-benar menepati janji.

// BACA JUGA : MASA GERUDUK BALAIKOTA SUKABUMI : KORBAN SPK BODONG DIDUGA ALAMI KERUGIAN RATUSAN JUTA RUPIAH!!!
“Kami dari pemerintah desa meminta agar pihak koperasi menepati komitmen seperti yang tadi disampaikan. Mereka menjanjikan akan mengembalikan sebagian dulu sertifikat warga, meski belum semuanya bisa direalisasikan dalam dua bulan ke depan,” ujar Syamsul.
Ia juga menekankan bahwa jarak waktu yang sangat panjang dari perjanjian awal membuat kepercayaan warga makin menipis. Karena itu, ia mendesak agar pengembalian dilakukan sesegera mungkin.
Sementara itu, perwakilan warga, Asep Nurdin dan Rizani, meminta kejelasan mengenai domisili dan legal standing pihak perwakilan koperasi yang datang pada pertemuan mediasi di Kantor Desa Pasir Datar Indah .
// BACA JUGA : INSPEKTORAT YAKINKAN LSM ANNAHL AKAN LAKUKAN AUDIT INVESTIGASI TERHADAP PENGELOLAAN DANA BOS TINGKAT SD KOTA SUKABUMI
“Warga bingung dan butuh kejelasan, terutama terkait siapa yang benar-benar bertanggung jawab, namun bila perlu dilakukan upaya hukum terkait hak masyarakat saat ini maka kami sebagai perwakialan warga siap ” kata Rizani.
Hal senada disampaikan Mahdan, Kepala Desa Sukamulya, yang juga menjadi perwakilan warga korban.
Saya selaku Kepala Desa Sukamulya, dari pertemuan tadi dengan pihak KBU/wakilnya (orang yang mengaku suruhan dari orang yang bertanggung jawab), berharap ada kepastian dan ada kejelasan terkait progres penyelesaian SHM warga masyarakat supaya secepatnya terealisasikan sesuai dengan janji-janjinya.
Saya berharap permasalahan ini jangan sampai berlanjut keranah hukum, dan tadi saya minta kepada pihak KBU agar diselesaikan dalam kurun waktu paling lambat satu tahun..
Tentunya saya selaku Kepala Desa Sukamulya akan terus membantu memperjuangkan hak-hak warga masyarakat sampai SHM yang disewa oleh pihak KBU diterima oleh mereka. “Tegasnya
Kedua kepala desa bersama perwakilan masyarakat menyatakan komitmen untuk mengawal proses pengembalian sertifikat hak milik (SHM) warga hingga tuntas dan kembali ke tangan pemilik sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan hukum maupun kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab penuh atas pengembalian sertifikat milik warga korban koperasi KBU.
SOMDANI/INDRA
7 thoughts on “Warga Dua Desa di Sukabumi Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah yang Disewa Koperasi Bina Usaha ( KBU ) Sejak 2012”