
bbcmedia.news-sukabumi, masih adanya SMPN di kabupaten Sukabumi yang masih menerapkan kegiatan Diniyah Takmiliyah Wustha (DTW) sebagai program pendidikan agama Islam bagi siswa

Pihak sekolah mengklaim bahwa program ini telah ada sejak masa kepemimpinan Bupati Sukabumi terdahulu, mulai dari Drs. H. Sukmawijaya, MM., dan hingga kini belum dicabut oleh pemerintah daerah.
Namun, kebijakan ini menuai kontroversi karena SMPN tersebut yang berstatus sebagai sekolah negeri justru membebankan iuran kepada siswa untuk membiayai tenaga pendidik agama Islam yang diambil dari luar
Saat dimintai keterangannya Jum’at 7/3/2025 salah satu guru di SMPN yang masih menerapkan DTW menerangkan,” tenaga pendidik disini untuk DTW berjumlah tiga orang dan honornya berasal dari sumbangan sukarela orang tua siswa yang berkisar Rp25.000 hingga Rp30.000 per-siswa per-bulan. Keputusan ini didasarkan pada hasil rapat komite sekolah” ujarnya
Keterangan tersebut sangat kontradiktif dengan pernyataan orang tua siswa mengaku pungutan ini bukan sekadar sukarela, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi. Selain itu, transparansi dana juga dipertanyakan. Berdasarkan pernyataan Seorang guru di SMPN tersebut yang tidak menerangkan berapa honor yang di terima oleh ke-tiganya
Sementara sekolah tersebut mempunyai siswa lebih dari 700 orang, sehingga memunculkan spekulasi dikali 25000 per-siswa = 17 juta lebih per-bulannya
Selain persoalan DTW, SMPN tersebut juga juga berencana mengadakan study tour pada April mendatang dengan biaya Rp500.000 per siswa. Rencana ini dinilai memberatkan orang tua siswa karena waktunya berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri, yang tentu menjadi masa dengan banyak pengeluaran.
Kebijakan pungutan dalam program DTW maupun study tour ini menimbulkan pertanyaan, mengingat SMPN tersebut merupakan sekolah negeri yang dibiayai oleh negara. Padahal, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada orang tua siswa.
Polemik ini semakin mencuat ketika terdapat perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan siswa mengenai jadwal belajar. Seorang guru menyatakan bahwa siswa saat ini pulang setiap hari pukul 15.30 WIB karena adanya tambahan jam belajar DTW. Namun, beberapa siswa justru mengaku pulang lebih awal, yakni pukul 14.30 WIB.
Dengan berbagai ketidaksesuaian informasi serta dugaan pungutan yang tidak transparan, muncul desakan agar pihak berwenang, termasuk Dinas Pendidikan, turun tangan untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti kebijakan yang diterapkan di SMPN tersebut.
Somdani/indra