Skip to content
BBCMedia News

BBCMedia News

Berimbang dan Tajam

Primary Menu
  • Home
  • Berita Nasional
    • Berita Politik
    • Berita Kriminal
    • Berita Lokal Sukabumi
    • Berita Sosial
    • Berita Pendidikan
  • Berita Internasional
    • Kriminal Internasional
    • Sosial Internasional
    • Politik Internasional
  • Berita Teknologi
  • Berita Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Bulu Tangkis
  • Hukum & Regulasi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Entertainment
  • Box Redaksi BBC Media News
  • Berlangganan
  • Berita Ekonomi

Tak Lagi Alkohol, Kini Bensin Pun Jadi Oplosan: Tren Baru?

Admin BBCMedia 26/02/2025
5
tak-lagi-minuman-bensin-pun-jadi-oplosan-tren-baru?
BBCMedia News

BBCMedia.News, Ekonomi – Kejaksaan Agung baru saja mengungkap kronologi dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan sejumlah anak usahanya. Kasus ini berfokus pada praktik manipulasi yang dilakukan oleh jajaran direksi, serta pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan bahan bakar selama periode 2018-2023. Dari kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hampir mencapai Rp 200 triliun.

Menurut keterangan dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, “Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun.” Kerugian tersebut terbagi dalam beberapa komponen, termasuk ekspor minyak mentah yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri senilai Rp 35 triliun.

Selain itu, pembelian minyak mentah dan produk kilang dengan harga mark-up melalui broker menyebabkan kerugian sebesar Rp 11,7 triliun. Tak kalah besar, kebijakan impor ilegal yang dilakukan mengakibatkan peningkatan biaya kompensasi dan subsidi BBM yang harus ditanggung oleh APBN pada tahun 2023, yang merugikan negara hingga Rp 147 triliun.

Kronologi Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Kasus ini melibatkan tujuh orang tersangka yang berasal dari jajaran direksi anak usaha Pertamina dan pihak swasta. Di antaranya adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi (YK), dan Vice President Feedstock Management PT KPI, Agus Purwono (AP).

Sementara itu, tersangka broker yang terlibat dalam kasus ini adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Dimas Werhaspati (DW), dan Gading Ramadan Joede (GRJ), yang merupakan pihak yang memfasilitasi transaksi minyak mentah dan produk kilang secara ilegal.

Menurut Abdul Qohar, kasus ini terjadi pada masa periode 2018–2023, di mana PT Pertamina diwajibkan untuk memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. Namun, pada kenyataannya, direksi Pertamina dan sejumlah pihak lainnya melakukan pengondisian yang menyebabkan produksi kilang dan minyak mentah dalam negeri tidak terserap secara optimal, yang kemudian mendorong keputusan untuk mengimpor produk-produk tersebut.

||Baca Juga: Menjadi Tanya: Apakah Bijak Seorang Trump Memecat Jendral Top AS Melalui Medsos?

Manipulasi dalam Pengadaan Minyak

Lebih jauh, Qohar menjelaskan bahwa pada masa itu, para tersangka sengaja menurunkan produksi kilang minyak dan menolak pasokan minyak mentah dalam negeri dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan alasan yang dibuat-buat, seperti spesifikasi yang dianggap tidak sesuai.

Hal ini memaksa negara untuk mengimpor minyak mentah dan produk kilang, meski harga impor tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga produksi dalam negeri. Dalam salah satu tindakan manipulasi, RS diketahui melakukan pengadaan produk kilang Ron 92 (pertamax), tetapi yang sebenarnya dibeli adalah Ron 90 (pertalite), yang kualitasnya lebih rendah. Kemudian, produk tersebut dicampur (blending) di depo untuk menjadikannya Ron 92.

Tindakan ini jelas melanggar aturan yang ada, mengingat pengadaan produk BBM harus sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan. Sebagai dampaknya, harga bahan bakar yang dijual kepada masyarakat menjadi lebih mahal, dan pengeluaran negara untuk subsidi BBM meningkat pesat. Dalam pengadaan tersebut, terdapat penggelembungan harga atau mark-up yang dilakukan oleh PT Pertamina Internasional Shipping, yang diindikasi sebesar 13 hingga 15 persen. Penggelembungan harga ini diduga menguntungkan pihak broker, MKAR.

Keterlibatan Pihak Broker dalam Korupsi Pertamina

Dalam pengadaan minyak mentah, broker MKAR, bersama dengan tersangka lainnya seperti DW dan GRJ, diduga telah melakukan komunikasi untuk memastikan bahwa harga impor tetap tinggi, meskipun persyaratan dan prosedur belum sepenuhnya terpenuhi. Bahkan, para tersangka tersebut diduga mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak yang lebih tinggi untuk mengimpor minyak mentah dan produk kilang pada harga yang sangat tinggi, yang tentunya merugikan negara.

Dampak dari praktik manipulasi ini tidak hanya mempengaruhi harga jual BBM, tetapi juga memperburuk posisi fiskal negara. Komponen harga dasar yang digunakan untuk menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM menjadi lebih tinggi, yang pada akhirnya menyebabkan beban subsidi BBM yang ditanggung oleh negara semakin meningkat. Kecurangan semacam ini berisiko menciptakan ketidakstabilan dalam pengelolaan keuangan negara, terutama yang berkaitan dengan pengalokasian subsidi dan kompensasi BBM.

||Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Tak Punya Anggaran Pilkada Ulang, Dedi Mulyadi Siap Tutupi Separuh Biayanya Demi Tenegakkan Konstitusi

Peran Jajaran Direksi Pertamina dalam Manipulasi

Jajaran direksi yang terlibat dalam korupsi ini, seperti Riva Siahaan (RS), Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan Agus Purwono (AP), diduga memanfaatkan posisinya untuk memenangkan pihak-pihak tertentu dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Bahkan, dalam beberapa kasus, para tersangka ini diduga melakukan pengondisian dalam rapat yang menyebabkan penurunan produksi kilang dan impor produk yang tidak diperlukan.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan yang lebih mendalam, Kejaksaan Agung menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan para tersangka dalam penetapan harga jual minyak mentah dan produk kilang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam kasus ini, kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan ilegal tersebut sangat signifikan, dan Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengusut tuntas kasus ini.

Tindakan ini menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian yang dapat ditimbulkan oleh praktik manipulasi dalam pengelolaan sumber daya alam negara, seperti minyak dan gas. Akankah praktik serupa terjadi lagi di masa depan? Hanya waktu yang akan menjawab, namun satu hal yang pasti: ketelusan dan akuntabilitas dalam tata kelola sumber daya alam harus menjadi prioritas utama untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar.

Nandar/Kyno

Sumber: Tempo.com, Kompas.com, UMJ.co.id

||Baca Juga:

  • Sengkata Pilkada: MK Putuskan PSU di 4 TPS, KPUD Segera Siapkan Pleno!
  • Bedah Struktur Elit Danantara: Kepala BKPN, Menteri BUMN, Hingga Mantan PM Inggris
  • Miris: Ditengah Meningkatnya Islam Di Negara Yang Satu Ini, Islamofobia Justru Kembali Melonjak
  • Sempat Di Gugat Karena Memecat 8 Inspektur Jendral, Trump Perintahkan Pecat Semua Jaksa Federal Era Biden!

Continue Reading

Previous: Pemkab Tasikmalaya Tak Punya Anggaran Pilkada Ulang, Dedi Mulyadi Siap Tutupi Separuh Biayanya Demi Tegakkan Konstitusi
Next: Probowo: Bank Emas Akan Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja, Akankah Omon-Omon Belaka?

5 thoughts on “Tak Lagi Alkohol, Kini Bensin Pun Jadi Oplosan: Tren Baru?”

  1. Pingback: KOMISI III DPRD KOTA SUKABUMI DINILAI TIDAK SERIUS BERANTAS PUNGLI DI DUNIA PENDIDIKAN - BBCMedia News
  2. Pingback: Sambut Ramadhan Dengan Kabar Duka: Sritex Raksasa Tekstil Asia Tenggara Tumbang Tepat Pada 1 Maret - BBCMedia News
  3. Pingback: Lagi-Lagi Puluhan Ribu Buruh Kena PHK, Komisi VII DPR: Janji Pemerintah Patut Dipertanyakan! - BBCMedia News
  4. Pingback: Pembuat Pagar Laut: Menteri KKP Beri Denda 48 Miliar, Kades Kohod Ungkapkan Kesiapannya Hingga DPR Dibuat Heran - BBCMedia News
  5. Pingback: KPK Apresiasi MA yang Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan - BBCMedia News

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

tahun 2030
  • Berita Ekonomi
  • Berita Nasional

Indonesia 2030: Akan Berkembang atau Bubar?

Admin BBCMedia 28/04/2025
Untitled-1-Recovered
  • Berita Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi di Bawah 5% hingga 2026

Admin BBCMedia 27/04/2025
sambutan adi hidayat
  • Berita Ekonomi
  • Berita Nasional

Ustaz Adi Hidayat Sambut Presiden Prabowo di Peluncuran Gerakan Indonesia Menanam

Admin BBCMedia 23/04/2025
  • WhatsApp
  • Instagram
  • X
  • Facebook
  • LinkedIn
  • YouTube
  • TikTok

Perum Bumi Babakan Rahesta, Blok C No.5 Jl. Pasir Pogor, Sukaresmi, Kec. Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43152


June 2025
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« May    
  • BBCMedia News
  • Berita Terkini
  • Berlangganan BBCMedia News
  • Box Redaksi BBC Media News

Mungkin Anda Lewatkan!

KBU
  • Berita Kriminal
  • Berita Lokal Sukabumi

SERTIFIKAT WARGA 2 DESA DI SUKABUMI MENJADI JAMINAN DI BANK OLEH KOPRASI DAN TERANCAM TERLELANG

Admin BBC2 29/05/2025
grib ke walkot sukabumi
  • Berita Lokal Sukabumi
  • Berita Nasional

KORBAN SPK BODONG TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN WALIKOTA SUKABUMI

Admin BBC2 28/05/2025
ANNAHL DPRRI
  • Berita Lokal Sukabumi
  • Berita Nasional

LSM ANNAHL ADUKAN PERMASALAHAN YANG ADA DI KOTA/KABUPATEN SUKABUMI KE KOMISI II DPR RI

Admin BBC2 28/05/2025
SMP1
  • Berita Lokal Sukabumi
  • Berita Pendidikan

ANGGARAN PEMELIHARAAN SEKOLAH : DIALIHKAN UNTUK BAYAR HUTANG KOMPUTER

Admin BBC2 27/05/2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.