BBC MEDIA.NEWS -SUKABUMI – Sejumlah persoalan pengelolaan keuangan dan aset desa di beberapa wilayah Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian publik. pada akhir penghujung tahun 2025 , ditemukan tiga kasus berbeda di tiga desa yang menyoroti pentingnya peran dan langkah konkret Camat dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
// BACA JUGA : LSM ANNAHL ADUKAN PERMASALAHAN YANG ADA DI KOTA/KABUPATEN SUKABUMI KE KOMISI II DPR RI
Kasus pertama terjadi di salah satu desa yang melaksanakan program pengadaan ternak kambing. Dari hasil pantauan dilapangan, semua kambing bantuan tersebut mati setelah dibeli dari luar daerah. Kondisi itu diduga akibat perjalanan jauh dan kelelahan, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang proses perencanaan, pengadaan, dan kelayakan teknis hewan ternak tersebut.

Kasus kedua terjadi di desa lain, di mana masyarakat secara swadaya membangun jalan dan jembatan dengan dana gotong royong tanpa dukungan dari pemerintah desa melalui APBDes. Padahal, warga menilai pembangunan jembatan tersebut merupakan kebutuhan prioritas yang seharusnya dapat diakomodasi melalui Dana Desa.
// BACA JUGA : WARGA DESA NEGLASARI KELUHKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA : AKSES JALAN DAN JEMBATAN MEMPRIHATINKAN
Sementara di desa ketiga, diduga ketidakjelasan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), baik dari sisi pencatatan maupun pemanfaatan. Aset yang berasal dari penyertaan modal desa tersebut tidak tercatat secara transparan, dan tidak ada laporan keuangan yang dapat diverifikasi oleh masyarakat maupun pihak kecamatan.
Ketiga peristiwa ini menjadi indikator lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan di tingkat kecamatan. Padahal, Pasal 19 Bab III Permendagri No. 73 Tahun 2020 dengan tegas menyebutkan bahwa Camat berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada Bupati/Wali Kota dengan tembusan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Permendagri 73 Tahun 2020 sebenarnya memberikan ruang yang sangat jelas bagi Camat untuk turun langsung melakukan evaluasi, pembinaan, dan memastikan setiap penggunaan keuangan desa berjalan sesuai prosedur dan kebutuhan masyarakat,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Sukabumi.( 2/11/2025 )
// BACA JUGA : “ISSUE PEMAKZULAN KIAN MENGGEMA” PMII BERSUARA
Ia menambahkan, ketiga kasus tersebut semestinya menjadi momentum bagi Camat untuk mengambil langkah konkret, antara lain dengan:
Melakukan evaluasi dan klarifikasi tertulis kepada pemerintah desa terkait kegiatan bermasalah;
Menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Bupati serta Inspektorat Daerah;
Memberikan rekomendasi pembinaan dan perbaikan tata kelola keuangan desa, agar lebih transparan dan sesuai prioritas pembangunan.
Langkah ini penting agar ke depan, pengelolaan keuangan dan aset desa di Kabupaten Sukabumi semakin akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
IING INDRA / SOMDANI
