
BBCMedia.News, Lombok – Polri melalui Polres Kabupaten Lombok Tengah sedang mengimplementasikan inovasi baru penegakan hukum lalu lintas baru yakni dengan program tilang syariah.
Penerapannya bertepatan dengan momen Ramadan ketika umat Islam menjalani ibadah puasa. Menurut Polri, program ini bertujuan memberi pendekatan penindakan hukum yang lebih humanis kepada masyarakat.
Mekanisme Tilang Syariah
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, menjelaskan bahwa tilang syariah memiliki skema berbeda dalam menghukum para pelanggar aturan lalu lintas.
Pengguna kendaraan yang melanggar aturan di jalan raya nantinya tidak langsung ditilang. Sebagai gantinya, mereka diberikan kesempatan untuk membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an dengan baik dan benar.
Jika pelanggar mampu melakukannya, polisi tidak akan melakukan tilang, melainkan hanya memberikan imbauan agar mereka tidak mengulangi kesalahannya di kemudian hari.
“Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka mereka tidak ditilang. Sebagai gantinya, kami memberikan hukuman berupa tantangan membaca ayat suci Al-Qur’an,” kata Puteh mengutip situs Korlantas Polri, Senin (3/3).
||Baca Juga: Terduga Korupsi 4 Pihak Dilaporkan Ke KPK: Mendagri Hingga Komisaris PT LTI dan PT Jababeka!
Tujuan dan Harapan Program
Puteh menyatakan bahwa tujuan utama tilang syariah ini adalah memperkuat nilai keagamaan di tengah masyarakat, terutama dalam meningkatkan minat membaca Al-Qur’an.
Ia berharap kebijakan ini tidak hanya dapat menciptakan kesadaran akan pentingnya kedisiplinan berlalu lintas, melainkan juga menumbuhkan semangat keagamaan di tengah masyarakat.
“Program ini tidak hanya berlaku bagi petugas, tetapi juga bagi masyarakat. Insyaallah, kita semua akan mendapatkan pahala dari Allah SWT,” kata dia.
Respons Masyarakat dan Tantangan
Program tilang syariah ini menuai beragam respons dari masyarakat. Beberapa pihak mendukung karena dianggap sebagai pendekatan humanis dalam penegakan hukum lalu lintas, terutama di daerah yang mayoritas penduduknya Muslim.
||Baca Juga:
- Jadwal Imsak Hingga Berbuka Wilayah Jakarta dan Sekitarnya!
- Jadwal Imsak Hingga Berbuka Wilayah Sukabumi dan Sekitarnya!
Namun, ada pula yang mempertanyakan efektivitasnya, terutama bagi masyarakat non-Muslim dan bagaimana penerapannya di luar bulan Ramadan.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Dalam Operasi Zebra Rinjani 2024, Polres Lombok Tengah mencatat telah menindak sebanyak 553 pelanggar lalu lintas dalam sepekan pelaksanaan operasi tersebut.
Perluasan dan Evaluasi Program
Tilang syariah ini menjadi perbincangan di berbagai daerah, dan ada kemungkinan diterapkan lebih luas di wilayah lain dengan menyesuaikan karakteristik masyarakat setempat.
Namun, beberapa pihak menilai bahwa perlu adanya evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan ini agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum lalu lintas.
Program ini diharapkan dapat terus diterapkan dan menjadi inspirasi bagi wilayah lain dalam mengedepankan pendekatan humanis serta religius dalam penegakan hukum. Meski demikian, keseimbangan antara aspek keagamaan dan hukum tetap perlu dijaga agar kebijakan ini tetap berjalan secara adil dan tidak menimbulkan kontroversi di masa mendatang.
Angga/Kyno
||Baca Juga:
- RUU Perampasan Aset: Upaya Mahfud MD Memberantas Korupsi
- KPK Apresiasi MA yang Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
- Probowo: Bank Emas Akan Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja, Akankah Omon-Omon Belaka?
- Lagi-Lagi Puluhan Ribu Buruh Kena PHK, Komisi VII DPR: Janji Pemerintah Patut Dipertanyakan!
4 thoughts on “Tilang Syariah: Bisa Baca Al-Qur’an Tak Jadi Ditindak Polisi! Apakah Bijak?”