
BBC MEDIA.NEWS – SOLO – Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi kediaman mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta Jokowi menunjukkan ijazah asli yang selama ini menjadi perbincangan publik terkait dugaan pemalsuan.
//BACA JUGA : PPK Dispora Menujuk Salah Satu Perusahaan Sebagai Pengelola Ex Aset Terminal : Sebelum Lelang Dilaksanakan
Joko Widodo menerima kedatangan perwakilan TPUA dan mempersilakan mereka masuk ke dalam rumahnya. Namun, dalam pertemuan tersebut, ia menolak menunjukkan ijazah tersebut secara langsung. Jokowi beralasan bahwa masyarakat atau pihak non-penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi keaslian dokumen pribadi seperti ijazah. “Kalau memang diperlukan, saya siap menunjukkan ijazah asli saya di hadapan pengadilan,” ujar Jokowi dalam pertemuan tersebut.
//BACA JUGA : AKHIRNYA KEPALA DESA KEBON MANGGU AKUI ADANYA KESEPAKATAN KOMPENSASI DENGAN PERUSAHAAN TAMBANG

Setelah pertemuan, Jokowi juga memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di luar rumahnya sejak pagi. Ia menyampaikan sikap yang sama, yakni hanya akan membuka dokumen tersebut melalui jalur hukum yang sah.
“Kalau persoalan ini tidak juga selesai, saya akan ambil langkah tegas, termasuk langkah hukum,” tegasnya.
//BACA JUGA : PROGAM WAKAF UANG DI KOTA SUKABUMI DIANGGAP TIDAK JELAS MAHASISWA GERUDUK KANTOR PEMDA
Sementara itu, tim kuasa hukum Joko Widodo juga angkat bicara. Mereka menyatakan tengah mengumpulkan berbagai data serta memilah pokok-pokok permasalahan untuk disiapkan sebagai bagian dari upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya, pada Desember 2024, TPUA melaporkan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut juga disertai dengan berbagai dokumen yang diambil dari persidangan perkara Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (alias Gus Nur), yang sempat menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu.
//BACA JUGA : PUBLIK HERAN , NAPI DI LAPAS WARUNG KIARA KABUPATEN SUKABUMI PUNYA UTANG JUTAAN RUPIAH DI KANTIN DALAM LAPAS
Namun, dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa fotokopi ijazah yang telah dilegalisir dinilai sah sebagai bukti keaslian. Selain itu, sejumlah saksi, termasuk teman sekolah, guru, hingga kepala sekolah, juga telah memberikan kesaksian yang mendukung validitas dokumen tersebut.
Kendati demikian, TPUA tetap bersikukuh agar Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi pendidikan tempat Jokowi menempuh pendidikan, turut memberikan klarifikasi resmi.
FERDI/RIZKY