BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Ucapan selamat dan dukungan mengalir deras seiring terpilihnya U. M. Yusup sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Kontraktor Nasional (PERKONAS) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Sukabumi, Amanah baru ini menjadi angin segar bagi dunia jasa konstruksi di wilayah Sukabumi.

Salah satu apresiasi datang dari keluarga besar LSM Annahl Bela Lindungi dan DPC Organda Kota Sukabumi yang secara terbuka menyampaikan ucapan “Selamat dan Sukses”. Dukungan ini menandakan tingginya harapan berbagai elemen masyarakat terhadap kepemimpinan baru di tubuh asosiasi kontraktor tersebut.
Sebagai nakhoda baru PERKONAS DPC Sukabumi, U. M. Yusup memikul tanggung jawab strategis. PERKONAS sendiri dikenal sebagai asosiasi resmi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia yang terdaftar di LPJK Kementerian PUPR.
// BACA JUGA : KNPI KOTA SUKABUMI PERIODE 2025 – 2028 LAPORKAN KEPENGURUSAN BARU KE DPRD
LSM An-Nahl meyakini kehadiran U. M. Yusup diharapkan mampu memperkuat fungsi utama organisasi, yakni sebagai wadah untuk membina dan memperkuat posisi kontraktor nasional—khususnya di Sukabumi—agar lebih kompetitif. Di bawah kepemimpinannya, PERKONAS DPC Sukabumi ditargetkan mampu mendorong anggotanya untuk berkomitmen pada pembangunan infrastruktur yang profesional dan berkelanjutan.
// BACA JUGA : Audiensi ke Kejari, KNPI Kabupaten Sukabumi Tegaskan Peran Kontrol Sosial Pemuda
Dalam agenda ke depan, fokus utama asosiasi ini meliputi:
Peningkatan Kompetensi: Membantu anggota mendapatkan sertifikasi krusial seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU), Kartu Tanda Anggota (KTA), hingga standar mutu ISO.
Mitra Strategis Pemerintah: Bersinergi dalam pembangunan infrastruktur daerah maupun nasional.
Pembinaan Usaha: Memberikan pelatihan dan bimbingan agar kontraktor lokal mampu bersaing di iklim usaha yang sehat.
Terpilihnya U. M. Yusup diharapkan dapat menjadi katalisator bagi para pengusaha kontraktor di Sukabumi untuk lebih tertib administrasi, profesional dalam pengerjaan proyek, dan solid dalam satu wadah organisasi yang kredibel
NANDAR/RR
