
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Sebuah insiden yang mengkhawatirkan terjadi ketika seorang wartawan setelah melakukan liputan terkait permasalahan proyek pembangunan campingground PT Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan diintimidasi oleh pihak perusahaan. Intimidasi ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers di wilayah tersebut.
// BACA JUGA : SMAN 2 KOTA SUKABUMI BISA TERIMA SISWA DARI LUAR KECAMATAN : INI PENJELASANNYA !
Menurut laporan, wartawan tersebut dihubungi dan diancam oleh perwakilan PT Bogorindo Cemerlang setelah melakukan peliputan tentang sengketa lahan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Intimidasi ini diduga bertujuan untuk membungkam wartawan dan mencegah publik mengetahui informasi yang sebenarnya tentang proyek tersebut.
Korban berinisial AS (35), wartawan dari salah satu media online, melaporkan dua pria berinisial AT dan CA yang diketahui bekerja di proyek camping ground PT Bogorindo Cemerlang. Keduanya diduga melakukan penghinaan, intimidasi, hingga ancaman melalui pesan suara dan telepon.
Kejadian bermula pada Rabu malam (18/6) sekitar pukul 19.10 WIB. Saat itu, AS tengah beristirahat di rumahnya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak. Tiba-tiba, AS menerima sejumlah pesan suara melalui aplikasi WhatsApp dari AT dan CA berisi kata-kata kasar.
// BACA JUGA : WARGA GERUDUK DESA DARMAREJA, KADES HARUS BERTANGGUNGJAWAB ATAS HUTANG DANA DESA
Dalam pesan suara berbahasa Sunda tersebut, AT menyampaikan kalimat bernada ancaman. “Kehed nu gawe camping ground ulah sia deui lin, mun ulah sia deui awas sia,” ujar AS menirukan isi voice note tersebut saat ditemui wartawan kemarin (19/6).
Tak hanya itu, CA juga sempat menghubungi AS melalui telepon dengan kalimat yang diduga berisi ancaman. “Ente dimana, hayang papangih wang bereskeun masalah,” kata AS menirukan kembali ucapan CA.
Merasa terancam, AS langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Cibadak pada Kamis siang (19/6). Ia menyertakan sejumlah bukti pesan suara dan rekaman telepon sebagai barang bukti.
“Saya merasa keselamatan saya terancam. Mereka sempat mengajak bertemu di tempat sepi. Ini bukan sekadar ancaman biasa,” ujar AS.
// BACA JUGA : LSM ANNAHL RESMI LAPORKAN DUGAAN PENYELEWENGAN DANA BOS DAN SISWA PKBM FIKTIF KE-KEJARI KOTA SUKABUMI
Kasus ini sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan insan pers di Sukabumi. Sejumlah jurnalis dan organisasi pers menyatakan dukungan terhadap AS dan mendesak polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kejadian ini bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan. Kami minta aparat tegas,” ujar salah seorang jurnalis senior di Sukabumi.
Sementara itu, pihak Polsek Cibadak membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, kami sudah menerima laporan dari saudara AS terkait dugaan penghinaan dan ancaman. Saat ini laporan sedang kami tindaklanjuti,” ujar anggota piket Reskrim Polsek Cibadak saat dikonfirmasi.
Perlu kita ketahui keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dilindungi. Intimidasi terhadap wartawan jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk penekanan atau pembungkaman terhadap wartawan.
Dalam kasus seperti ini, penting bagi lembaga penegak hukum untuk segera mengambil tindakan. Mereka harus menginvestigasi kasus intimidasi ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab diminta pertanggungjawaban. Selain itu, perlu ada langkah-langkah konkret untuk melindungi kebebasan pers dan memastikan bahwa wartawan dapat bekerja tanpa ancaman atau tekanan.
// BACA JUGA : SERTIFIKAT WARGA 2 DESA DI SUKABUMI MENJADI JAMINAN DI BANK OLEH KOPRASI DAN TERANCAM TERLELANG
Pemerintah dan masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus intimidasi terhadap wartawan dapat diminimalisir dan kepercayaan publik terhadap media dapat terus terjaga.
SOMDANI/INDRA