Bbcmedia.News, Sukabumi – Pengelolaan Bantuan Keuangan (Banke) dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui BPKAD Tahun Anggaran 2025 di Desa Gunung Guruh, Kecamatan Gunung Guruh, memicu tanda tanya besar. Pasalnya, anggaran senilai Rp40 juta yang diperuntukkan bagi sarana dan prasarana (Sarpras) kantor desa tersebut diduga tidak dikelola secara transparan.
Ketidakterbukaan ini terendus saat tim redaksi melakukan konfirmasi di lapangan pada Kamis (23/4). Ironisnya, aparat desa di bagian pelayanan hingga Kasi Pemerintahan mengaku tidak mengetahui adanya bantuan keuangan yang masuk ke kas desa untuk keperluan sarpras kantor tersebut.
Kondisi internal pemerintah desa yang “buta” akan informasi anggaran ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pengelolaan dana yang tertutup. Padahal, dari total alokasi Banke Pemkab Sukabumi sebesar Rp1.725.000.000, hanya puluhan desa saja yang mendapatkan kucuran dana tersebut, termasuk Desa Gunung Guruh.

Guna menjaga keberimbangan berita, tim Bbcmedia.news Sukabumi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Gunung Guruh. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa yang bersangkutan masih belum bisa dihubungi sulit untuk memberikan keterangan resmi terkait realisasi dana tersebut.
Masyarakat awam dan pemerhati kebijakan publik kini mendesak pihak kecamatan maupun instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan fungsi pengawasan. Jika di tingkat perangkat desa saja informasi anggaran ditutup-tutupi, dikhawatirkan potensi penyimpangan anggaran dalam realisasi pembangunan di Desa Gunung Guruh semakin besar.
Somdani/Indra
