BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK) pada proyek infrastruktur yang didanai uang negara kembali menjadi sorotan tajam. Pihak pelaksana proyek Pembuatan Selokan Tembok Ruas Jalan Bataskota – Selabintana, CV Tiga Perkasa, kedapatan sempat mengabaikan kewajiban penyediaan personel pengatur lalu lintas di lokasi pengerjaan.
// BACA JUGA : LSM Annahl Akan Laporkan Mantan Kadishub Kota Sukabumi ke APH Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Parkir
Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi ini berlokasi di Kecamatan Sukabumi dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 97.687.672,07 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Pantauan awak di lapangan menunjukkan adanya tumpukan galian material batu dan tanah yang memakan sebagian badan jalan, sehingga memicu penyempitan jalur. Ironisnya, di lokasi tersebut awalnya sama sekali tidak terlihat adanya petugas khusus yang mengatur arus lalu lintas.
// BACA JUGA : Aset Dinkes Sukabumi Semrawut: BPK Temukan BPKB Ambulans Gaib, Saat Dicek Ternyata Menunggak Pajak
Padahal, penyediaan personel pengatur lalu lintas merupakan kewajiban normatif yang bersifat mengikat karena telah tertera jelas di dalam dokumen Daftar Kuantitas dan Harga (Divisi 1 Umum terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi) yang telah disepakati dalam kontrak.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPU Kabupaten Sukabumi, Apes. Saat dikonfirmasi, Apes menegaskan bahwa terlepas dari kondisi arus lalu lintas di lapangan dalam keadaan padat ataupun senggang, keberadaan petugas pengatur jalan adalah hal wajib yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga selaku pemenang tender.
Menyikapi laporan tersebut, Mukti selaku Pengawas dari Dinas PU Wilayah I bersama dengan PPTK langsung mengambil tindakan tegas berupa teguran langsung kepada pihak pelaksana lapangan CV Tiga Perkasa.
Merespons teguran keras dari jajaran Dinas PU tersebut, pihak kontraktor akhirnya langsung membenahi kelalaian mereka. Pada hari yang sama, Minggu siang (31/5/2026) , di lokasi kegiatan yang masuk wilayah Desa Warnasari tersebut akhirnya mulai terlihat personel pengatur lalu lintas yang bersiaga lengkap dengan rompi dan helm keselamatan untuk mengatur lalulintas.
Ketegasan fungsi pengawasan yang ditunjukkan oleh personel Dinas PU Kabupaten Sukabumi ini menuai apresiasi, sekaligus menjadi pengingat keras bagi para kontraktor agar tidak main-main dalam merealisasikan seluruh poin anggaran yang telah tertuang di dalam dokumen kontrak kerja demi keselamatan dan kenyamanan publik.
IING INDRA / RR
