
BBCMedia News – Kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina(Persero),Karen agustiawan dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman penjara yakni 9 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan gaa alalm cair atau liquefied natural gas (LNG) periode 2011-2021.
Karen terbukti melanggar Pasal 3 UUD Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUD Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta Pasal 55 dan 64 Kitab UUD Hukum Pidana (KUHP).
Dengan menyebabkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011–2014.
Namun diketahui hukuman Karen bertambhan menjadi 13 tahun penjara dan denda 650 juta subsider 6 bulan kurungan Karen mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak oleh PT Jakarta setelah sebelumnya di vonis dengan hukuman penjara 9 tahun dikarenakan Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi yang di ajukan mantan Dirut tersebut .
“Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan,” putusan MA,(28/2/2025)
Perkara kasasi itu diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua dan Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pujiharsoyo selaku hakim anggota Putusan perkara nomor 1076 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Jumat (28/2/2025).
Rusdy/rr