BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Bayang-bayang kerugian daerah akibat kekurangan volume pekerjaan fisik kembali menghantui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi. Belum kering tinta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 yang mengungkap ratusan juta rupiah kelebihan bayar, temuan serupa kini terindikasi terjadi pada proyek pembangunan bahu beton di ruas jalan Cimuncang-Batas Kota, Kecamatan Kebonpedes.
Berdasarkan hasil investigasi tim Bbcmedia.news Sukabumi di lokasi proyek (Rabu, 6/5/2026), ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi kedalaman galian bahu beton. Di beberapa titik, kedalaman galian hanya mencapai 10 hingga 15 cm. Padahal, proyek yang dikerjakan oleh CV Bunda Mandiri Berkarya dengan nilai kontrak Rp371.037.714 ini seharusnya memiliki standar kedalaman yang lebih dari itu.
Pengawas dari Dinas PU, Nandi, saat dikonfirmasi pada Rabu (6/5/2026), membenarkan bahwa kedalaman galian seharusnya adalah 20 cm. Atas temuan ini, Nandi menyatakan telah melayangkan teguran keras kepada pihak pelaksana agar melakukan penggalian ulang sesuai spesifikasi teknis.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana atas nama Sandi Gingin dari CV Bunda Mandiri Berkarya tidak memberikan tanggapan sedikitpun saat dihubungi oleh tim Bbcmedia.news Sukabumi untuk dimintai klarifikasi.Belajar dari “Catatan Merah” BPK Tahun 2024Dugaan kekurangan volume di Kebonpedes ini memicu kekhawatiran akan terulangnya temuan BPK seperti pada tahun anggaran 2024.
Dalam dokumen LHP BPK Tahun 2024, terungkap bahwa Dinas PU Kabupaten Sukabumi sempat mencatatkan kekurangan volume pada lima paket pekerjaan pemeliharaan rutin jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp277.316.824,90.
Akibatnya, pihak penyedia saat itu diwajibkan melakukan penyetoran kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai bentuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kelebihan pembayaran dari negara.Jika pengerjaan di ruas Cimuncang ini tetap dipaksakan tanpa perbaikan galian, besar kemungkinan proyek ini akan kembali menjadi temuan audit yang berujung pada kewajiban TGR.
Berdasarkan data keuangan Pemkab Sukabumi per 31 Desember 2024, saldo TGR yang sudah jatuh tempo akibat kasus penyalahgunaan keuangan dan kekurangan volume pekerjaan masih menyisakan tunggakan sebesar Rp1.272.820.217,01.Kurangnya respons dari pihak pelaksana di Kebonpedes menambah daftar panjang lemahnya kepatuhan penyedia jasa konstruksi dalam menjaga kualitas infrastruktur di Sukabumi.
Kini, publik menunggu ketegasan Dinas PU agar fungsi pengawasan tidak hanya berakhir pada teguran lisan, tetapi memastikan fisik bangunan sesuai dengan setiap rupiah APBD yang digelontorkan.
IING INDRA / RR
