
BBCMedia.News, Bussinese – Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian utama bagi para pekerja, terutama karyawan swasta. Di Indonesia, pencairan THR diatur oleh pemerintah, yang mewajibkan perusahaan untuk menyalurkannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Untuk tahun 2025, THR bagi karyawan swasta dipastikan akan cair pada bulan Maret.
“Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan melalui YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025). Lantas, kapan tepatnya jadwal pencairan THR karyawan swasta tahun ini?
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Sesuai regulasi, perusahaan wajib mencairkan THR karyawan swasta paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Dengan demikian, THR diharapkan cair maksimal pada 24-25 Maret 2025.
Meskipun demikian, penyaluran THR tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Pemerintah mengimbau perusahaan untuk menaati aturan pencairan guna menjamin kesejahteraan pekerja serta memastikan kelancaran perayaan Idul Fitri bagi karyawan swasta.
||Baca Juga:
- Kamu Tim yang Bagi-Bagi THR 2025? Ini Link, Jadwal, Cara Penukaran Uangnya!
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Tahapannya!
Ketentuan Pemberian THR Karyawan Swasta
Regulasi terkait pemberian THR bagi karyawan swasta tertuang dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR kepada seluruh pekerja sebagai hak yang harus dipenuhi. Jika kewajiban ini tidak dijalankan, perusahaan dapat dikenai sanksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun kelompok karyawan swasta yang berhak menerima THR 2025 meliputi:
- Karyawan swasta yang bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
- Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
Untuk perhitungan THR secara proporsional, digunakan rumus berikut: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Perusahaan yang terlambat mencairkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, mulai dari hari pertama setelah batas akhir pencairan, yakni H-7 sebelum Idul Fitri.
Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan menghadapi sanksi administratif sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Arsyad/Bagja
||Baca Juga:
- Banjir Lumpuhkan Jalur KA Siliwangi, Penumpang Dialihkan ke Bus
- Jelang THR PNS 2025 Cair! Simak Perkiraan Tanggal dan Komponennya
- Program Persalinan Gratis: Tanpa Perlu Cost, Kamu Bisa Dapat Pelayanan Yang Sama!
- Kado Prabowo: Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2025 hingga 14 Persen, Catat Tanggalnya!
- Peluang Karier di Sucofindo BUMN! Pendaftaran Dibuka Hingga 10 Maret 2025: Cek Ketentuannya Yuk!
1 thought on “THR 2025 Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan, Aturan, dan Sanksi bagi Perusahaan”